Minggu, Juli 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Panggil 5 Saksi Terkait Dugaan Kampanye dalam Pidato Rektor Unmul

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur memanggil lima saksi terkait dugaan unsur kampanye dalam pidato Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) saat acara wisuda pada 21 September 2024. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bawaslu Kaltim.

Daini Rahmat, Komisioner Bawaslu Kaltim, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil lima orang saksi untuk memberikan keterangan, termasuk Rektor Unmul dan beberapa pihak dari rektorat.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah seorang wisudawan yang hadir dalam acara tersebut dan dianggap memiliki informasi penting.

“Kami sudah memanggil lima orang untuk memberikan keterangan, termasuk Rektor Unmul,” ujar Daini, yang akrab disapa Deden, saat dikonfirmasi pada Senin (1/10/2024).

Menurut Deden, Bawaslu masih melakukan pendalaman kasus ini dan belum membawanya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Fokus saat ini adalah untuk memastikan apakah ada pelanggaran terkait Pilkada atau tidak.

Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menentukan apakah sifatnya administratif, etika, netralitas, atau masuk ke ranah pidana.

Keputusan final mengenai kelanjutan kasus ini masih menunggu hasil pleno yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Bawaslu berjanji akan segera memberikan informasi terbaru kepada publik begitu hasil pleno diumumkan.

“Kami akan plenokan dulu untuk memastikan apakah ada pelanggaran Pilkada,” jelasnya. (Han)

Penulis: Hanafi
Editor:

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img