SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur memanggil lima saksi terkait dugaan unsur kampanye dalam pidato Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) saat acara wisuda pada 21 September 2024. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bawaslu Kaltim.
Daini Rahmat, Komisioner Bawaslu Kaltim, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil lima orang saksi untuk memberikan keterangan, termasuk Rektor Unmul dan beberapa pihak dari rektorat.
Salah satu saksi yang dipanggil adalah seorang wisudawan yang hadir dalam acara tersebut dan dianggap memiliki informasi penting.
“Kami sudah memanggil lima orang untuk memberikan keterangan, termasuk Rektor Unmul,” ujar Daini, yang akrab disapa Deden, saat dikonfirmasi pada Senin (1/10/2024).
Menurut Deden, Bawaslu masih melakukan pendalaman kasus ini dan belum membawanya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Fokus saat ini adalah untuk memastikan apakah ada pelanggaran terkait Pilkada atau tidak.
Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menentukan apakah sifatnya administratif, etika, netralitas, atau masuk ke ranah pidana.
Keputusan final mengenai kelanjutan kasus ini masih menunggu hasil pleno yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Bawaslu berjanji akan segera memberikan informasi terbaru kepada publik begitu hasil pleno diumumkan.
“Kami akan plenokan dulu untuk memastikan apakah ada pelanggaran Pilkada,” jelasnya. (Han)
Penulis: Hanafi
Editor: