Lelang batu bara tersebut menunjukkan besarnya nilai ekonomi aset yang berada dalam penanganan aparat. Pengelolaan hasil lelang harus mengikuti ketentuan hukum, termasuk kejelasan status barang sitaan dan penempatan dana hingga terdapat kepastian mengenai peruntukannya.
Koran Nusantara edisi Sabtu, 31 Oktober 2026, juga mengulas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendalami dugaan korupsi terkait cukai PT Djarum dalam pengembangan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembaca Setia Koran Nusantara!
Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
https://koran.koranusantara.com
https://digital.koranusantara.com/kn31okt2026/mobile/
Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.



