Batu Bara Sitaan Samin Tan Laku Dilelang Rp264 Miliar

JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang sekitar 209 ribu ton batu bara sitaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menjerat Samin Tan. Komoditas tersebut laku terjual dengan nilai penawaran Rp264 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, lelang dilaksanakan BPA bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

“BPA bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264 miliar,” kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Anang menjelaskan, batu bara yang dilelang terdiri atas sekitar 171.107 metrik ton (MT) yang berada di Jetty PT Artha Contractors dan sekitar 66.000 MT yang tersimpan di atas 15 tongkang di kawasan jetty yang sama, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Objek lelang tersebut sebelumnya ditetapkan dengan nilai limit Rp263 miliar. Sementara itu, uang jaminan penawaran yang wajib disetorkan peserta ditetapkan sebesar Rp130 miliar.

Dalam proses lelang, terdapat satu peserta yang disahkan dan dinyatakan sebagai pemenang, yakni Agni selaku direktur PT DIOR.

Harga penawaran pemenang mencapai Rp264 miliar atau sekitar Rp1 miliar lebih tinggi dibandingkan nilai limit yang ditetapkan.

Dengan memperhitungkan bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau sekitar Rp7,9 miliar, total kewajiban pembayaran pemenang mencapai sekitar Rp272 miliar.

Setelah dikurangi uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar yang telah disetorkan, pemenang masih harus melunasi kekurangan pembayaran sekitar Rp142 miliar.

Anang menegaskan, hasil bersih penjualan barang sitaan tersebut tidak langsung diserahkan kepada pihak tertentu. Dana akan disimpan terlebih dahulu dalam rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

READ  Mensesneg : Prabowo dan Gibran Bersilaturahmi di Solo

“Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 436.283,08 ton batu bara sitaan dalam perkara yang sama juga dilaporkan laku dilelang dengan nilai Rp179 miliar melalui kerja sama dengan KPKNL Banjarmasin.

Samin Tan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img