Batas HPL Dipersoalkan dalam Sidang Korupsi Tambang Kukar Rp6,85 Triliun

SAMARINDA — Sidang perkara dugaan korupsi tambang di Kutai Kartanegara dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp6,85 triliun menyoroti batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kejelasan status dan administrasi lahan menjadi salah satu materi yang digali dalam persidangan.

Keterangan para saksi menjadi penting untuk mengurai batas kewenangan, pengelolaan aset, hingga proses administrasi yang berkaitan dengan lahan tersebut. Perkara kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Koran Nusantara edisi ini juga mengulas terbongkarnya jaringan narkoba Malaysia di Balikpapan. Sebanyak 3 kilogram sabu diamankan dan diduga telah tiga kali dikirim melalui jalur kargo.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

Koran Digital Koran Nusantara

Baca Koran Nusantara Edisi 11 September 2026

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

READ  Usai Dilantik, Rocky Gerung Tegaskan Wantimpres Harus Kritis terhadap Kebijakan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img