JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan kandungan zinc atau seng yang melebihi ketentuan pada salah satu merek beras fortifikasi berdasarkan hasil pengujian laboratorium. Temuan ini menjadi bagian dari pengusutan dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi pada label kemasan beras yang beredar di pasaran.
Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, Hermawan, mengungkapkan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan zinc pada salah satu produk beras fortifikasi mencapai 120 persen dari angka yang menjadi acuan pemeriksaan.
“Sedangkan batas normalnya harusnya hanya 40 miligram zinc yang harus dikonsumsi oleh manusia normal per hari, tapi, faktanya itu melebihi dari 120 persen,” kata Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
Menurut Hermawan, konsumsi zinc secara berlebihan dapat menimbulkan dampak kesehatan, seperti mual, muntah, sakit perut, diare, dan pusing. Apabila dikonsumsi dalam dosis tinggi secara terus-menerus, kelebihan zinc juga dapat menghambat penyerapan tembaga dalam tubuh.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan anemia, kesemutan, kebas, hingga gangguan keseimbangan.
Meski demikian, angka kandungan zinc yang ditemukan perlu dibaca berdasarkan satuan, hasil pengujian, dan batas yang berlaku untuk produk tersebut. Bapanas belum merinci nama merek yang memiliki kandungan zinc berlebih dalam keterangan yang disampaikan Hermawan.
Di sisi lain, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menyatakan pihaknya telah melaporkan 25 merek dagang dan 11 pelaku usaha kepada Polri. Laporan itu berkaitan dengan dugaan produksi beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.
Bapanas juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap produk-produk yang dinilai tidak memenuhi persyaratan. Sanksi tersebut meliputi penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar.
“Jadi, ke-25 merek beras fortifikasi itu semuanya sudah diberikan itu, dan hari ini seharusnya barang itu sudah tidak ada di pasaran karena tidak memenuhi syarat,” ujar Andriko.
Langkah tersebut ditempuh bersamaan dengan proses penegakan hukum yang berjalan di Bareskrim Polri. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) tengah mengusut dugaan pelanggaran terkait kandungan gizi beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
Dalam pengusutan tersebut, penyidik mengidentifikasi lima merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan label, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Kelima produk tersebut diproduksi oleh PT DTA. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kandungan gizi pada produk-produk itu tidak sesuai dengan informasi yang dicantumkan pada label kemasan.
Penyidik mengungkapkan PT DTA memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi selama periode April hingga Agustus 2026.
Dengan asumsi harga jual rata-rata berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hingga Rabu (21/10), belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena beras fortifikasi merupakan produk pangan yang diperkaya dengan zat gizi tertentu. Ketidaksesuaian antara kandungan aktual dan informasi pada kemasan tidak hanya menyangkut kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi produk yang benar. (ANT/KN)



