Jumat, April 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bantah Isu Mangkrak, Otorita IKN Pastikan Pembangunan Tetap Lanjut Meski Anggaran Minim

SAMARINDA – Direktur Lingkungan Hidup dan Bencana Otorita IKN, Onesimus Patiung, menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berlanjut meskipun ada pemblokiran sementara anggaran. Ia memastikan proyek tidak mangkrak dan tetap berjalan dengan efisiensi anggaran.

“Pekerjaan tetap jalan dengan anggaran yang minim,” ujarnya pada Sabtu (08/02/2025) di Samarinda.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini melakukan efisiensi anggaran guna memastikan proyek prioritas tetap terlaksana. Komitmen pemerintah terhadap anggaran pembangunan IKN sebesar Rp48 triliun dalam lima tahun juga tetap berjalan, terutama untuk pembangunan infrastruktur utama.

“Harus dilengkapi semua mulai dari gedung DPR, MPR, Mahkamah Agung, dan lainnya,” tambahnya.

Selain dukungan pemerintah, sejumlah investor swasta juga sudah berpartisipasi dalam pembangunan IKN, termasuk Hermina, Mayapada, Swiss Hotel, dan Kubika.

Onesimus optimistis semakin banyak investor yang tertarik menanamkan modalnya, maka pembangunan dapat berjalan lebih cepat.

Salah satu contohnya adalah Australia, yang berencana membangun sekolah internasional di IKN.

Kedutaan besar serta badan keuangan dunia juga akan menghadiri acara Nusantara International Partnership pada 13-14 Februari mendatang. Onesimus berharap acara ini bisa menarik lebih banyak investasi untuk mempercepat pembangunan ibu kota baru Indonesia.

“Mudah-mudahan mereka tertarik untuk berinvestasi,” tambahnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa anggaran pembangunan IKN tahun 2025 diblokir sepenuhnya. Namun, isu ini dibantah oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Mohammad Zainal Fatah.

Ia menjelaskan pemblokiran ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi belanja yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan tersebut hanya menunda sementara penggunaan anggaran proyek pembangunan, bukan menghentikannya.

Zainal menjelaskan, pemblokiran anggaran merupakan kebijakan Menteri Keuangan ihwal penggunaan anggaran pada awal tahun. Misalnya, anggaran yang dibuka adalah anggaran untuk operasional. Sementara anggaran lain, seperti untuk proyek pembangunan, masih ditahan.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular