Sabtu, April 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Band Sukatani Diundang Jadi Duta Polri, Kapolri Tegaskan Tidak Anti Kritik

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menawarkan kesempatan kepada band punk rock Sukatani asal Purbalingga untuk menjadi duta Polri. Sigit mengajak band tersebut untuk terus membangun kritik yang konstruktif demi perbaikan dan evaluasi berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang.

“Nanti kalau Band Sukatani berkenan, kami akan jadikan juri atau band duta untuk Polri yang terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi, serta evaluasi secara berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” ujar Sigit dalam keterangannya pada Minggu (23/2/2025).

Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak anti-kritik dan sangat terbuka terhadap semua bentuk masukan.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah menjadi organisasi yang bisa betul-betul adaptif menerima koreksi untuk bisa menjadi organisasi modern yang terus melakukan perubahan dan perbaikan menjadi lebih baik,” tambahnya.

Sigit juga memastikan bahwa Polri tidak pernah melarang atau membungkam kebebasan berekspresi. Ia menyebut kritik terhadap Polri sebagai wujud kecintaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

“Dan bagi kami kritik terhadap Polri menjadi bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri,” katanya.

Sebelumnya, Band Sukatani menjadi sorotan publik setelah lagu mereka berjudul “Bayar Bayar Bayar” viral. Lagu tersebut berisi kritik terhadap praktik pungutan liar oleh oknum polisi. Namun, setelah dua personelnya mengunggah video permintaan maaf kepada Polri pada Kamis (20/2) dan menarik lagu tersebut, publik mulai mencurigai adanya upaya intimidasi terhadap band tersebut.

Dalam video permintaan maaf itu, kedua personel terlihat menampilkan wajah asli mereka, yang sebelumnya disembunyikan, sehingga semakin memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular