JAKARTA — Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat fokus utama dalam kebijakan energi nasional yang menjadi arah strategis pemerintah ke depan.
Bahlil mengatakan, fokus pertama Presiden adalah memastikan kedaulatan energi Indonesia tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun dalam pengambilan kebijakan.
“Yang pertama itu kedaulatan energi itu enggak boleh ada intervensi dari pihak mana pun,” ujar Bahlil usai dilantik menjadi Ketua Harian DEN di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).
Fokus kedua, lanjutnya, adalah penguatan ketahanan energi nasional. Saat ini, ketahanan energi Indonesia masih berada di kisaran 21 hari dan akan ditingkatkan secara bertahap.
“Ketahanan energi kita hanya 21 hari dan ini kita akan up menjadi 30 hari, menjadi tiga bulan, dan ini pasti kita akan membangun storage,” katanya.
Fokus ketiga yang ditekankan Presiden Prabowo adalah kemandirian energi. Bahlil menyebut Indonesia masih bergantung pada impor bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar.
“Kita tahu kita hari ini masih impor BBM kurang lebih sekitar 30 juta lebih kiloliter, baik solar maupun bensin,” ujar Bahlil.
Adapun fokus keempat adalah mewujudkan swasembada energi. Menurut Bahlil, target tersebut akan dicapai secara bertahap hingga Indonesia benar-benar mandiri di sektor energi.
“Dan yang keempat itu adalah swasembada. Pasti kami akan melakukan bertahap dan tujuannya pada akhirnya adalah swasembada itu,” katanya.
Terkait pengembangan energi nuklir, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki peta jalan yang rampung disusun dan kini memasuki tahap lanjutan.
“Setahu saya kan sudah ada roadmap-nya, sudah selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah mulai masuk ke tahapan penjajakan kerja sama dengan negara serta organisasi internasional terkait pengembangan energi nuklir.
“Sekarang tahapan sudah mulai membangun bagaimana kita bekerja sama dengan negara mana dan organisasinya, itu sudah hampir rampung selesai juga,” kata Bahlil.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa pengembangan energi nuklir masih memerlukan payung hukum berupa Peraturan Presiden yang saat ini tengah diproses pemerintah.
“Butuh Perpres. Ini lagi dalam proses. Mudah-mudahan ini bisa cepat,” pungkasnya.
Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R


