JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Sidang perdana akan dibuka dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Selain Febrie, dua terdakwa lain dalam perkara terkait, yakni advokat Don Ritto alias Idon dan pihak swasta Nurman Herin, juga dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan jadwal tersebut.
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026,” kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Perkara Febrie terdaftar dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Sementara perkara Don Ritto terdaftar dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Perkara tersebut berawal dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Kasus yang ditangani mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disebut berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.
Barang bukti yang disebut dalam proses tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, pada 15 September 2026 menyebut penyidik telah menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan.
Nilai puluhan aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp846 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan.
Barang bukti lain yang disebut dalam proses penyidikan berupa valuta asing, emas, serta sekitar 1.150 lembar dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya.
Dengan dimulainya persidangan pada 7 Oktober, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Agenda perdana berupa pembacaan dakwaan menjadi tahap awal bagi jaksa untuk memaparkan secara resmi perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.
Status bersalah atau tidak bersalah para terdakwa nantinya ditentukan melalui proses persidangan berdasarkan pembuktian di pengadilan. (ANT/KN)



