JAKARTA — Kenaikan harga avtur berpotensi membuat harga tiket pesawat ikut terdongkrak. Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai menerapkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar dengan besaran maksimal 40 persen.
Kebijakan tersebut memberi ruang bagi maskapai menyesuaikan biaya operasional akibat kenaikan harga bahan bakar. Dampaknya terhadap harga tiket menjadi perhatian karena transportasi udara masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk perjalanan antardaerah dan antarpulau.
Besaran tambahan yang dikenakan tidak otomatis sama untuk setiap penerbangan. Maskapai tetap harus mengikuti ketentuan pemerintah dalam menentukan fuel surcharge dan komponen tarif yang dibebankan kepada penumpang.
Pembaca Setia Koran Nusantara!
Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
Baca Koran Nusantara Edisi 3 September 2026
Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.



