Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Maksimal 40 Persen

JAKARTA — Kenaikan harga avtur berpotensi membuat harga tiket pesawat ikut terdongkrak. Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai menerapkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar dengan besaran maksimal 40 persen.

Kebijakan tersebut memberi ruang bagi maskapai menyesuaikan biaya operasional akibat kenaikan harga bahan bakar. Dampaknya terhadap harga tiket menjadi perhatian karena transportasi udara masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk perjalanan antardaerah dan antarpulau.

Besaran tambahan yang dikenakan tidak otomatis sama untuk setiap penerbangan. Maskapai tetap harus mengikuti ketentuan pemerintah dalam menentukan fuel surcharge dan komponen tarif yang dibebankan kepada penumpang.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

Koran Digital Koran Nusantara

Baca Koran Nusantara Edisi 3 September 2026

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

READ  Moratorium Dapur MBG Dinilai Tepat, DPR Minta BGN Benahi Tata Kelola
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img