
TENGGARONG – Kabar baik untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kutai Kartanegara (Kukar) yang ingin bertugas lebih dekat dengan keluarga. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri membuka peluang perpindahan tempat tugas, sepanjang tersedia formasi kosong dan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, perpindahan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan pegawai. Pemkab Kukar tetap mempertimbangkan kebutuhan tenaga agar pelayanan masyarakat di setiap wilayah tidak terganggu.
“Saya masih berpendapat bahwa adanya PPPK itu untuk menutupi kekosongan tenaga yang tidak bisa dipenuhi oleh PNS kita,” ujar Aulia, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, PPPK direkrut untuk memenuhi kebutuhan aparatur yang belum dapat dipenuhi melalui pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, penempatan maupun perpindahan harus tetap mengacu pada kebutuhan organisasi.
Aulia mengatakan, permohonan pindah tugas dapat dipertimbangkan apabila terdapat jabatan atau formasi kosong di wilayah tujuan.
Ia mencontohkan, jika terdapat kekosongan tenaga di Tenggarong karena pegawai sebelumnya berhenti atau mengundurkan diri, posisi tersebut dapat dipertimbangkan untuk diisi PPPK yang memenuhi persyaratan.
Namun, Pemkab tidak akan membuat formasi baru hanya untuk mengakomodasi pegawai yang ingin pindah ke wilayah tertentu.
“Bukan mengada-adakan formasi di kota untuk memindahkan orang-orang yang jauh dari rumahnya ke tempat tujuan. Tetap kebutuhan tenaga itu yang akan kita penuhi,” tegasnya.
Aulia juga memberikan contoh PPPK yang bertugas di Kecamatan Muara Kaman dan ingin pindah ke Kecamatan Kota Bangun.
Menurutnya, perpindahan tersebut memungkinkan untuk dipertimbangkan apabila tersedia formasi yang sesuai dengan kualifikasi pegawai dan kebutuhan tenaga di lokasi tujuan.
Dengan demikian, keinginan untuk bekerja lebih dekat dengan keluarga tetap mendapat perhatian, tetapi tidak otomatis menjadi dasar persetujuan perpindahan.
Pemkab Kukar juga harus memastikan daerah asal tidak kehilangan tenaga yang masih dibutuhkan. Terutama pada kecamatan yang jauh dari pusat kabupaten dan memiliki keterbatasan aparatur.
Aulia menegaskan, pemerataan pegawai tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Jangan sampai perpindahan justru membuat pelayanan di satu wilayah kekurangan tenaga, sementara daerah lain mengalami penumpukan pegawai.
Untuk menentukan kebutuhan tersebut, Pemkab Kukar menggunakan analisis jabatan dan analisis beban kerja (Anjab-ABK).
Melalui Anjab-ABK, pemerintah dapat melihat kebutuhan jumlah pegawai, jenis jabatan serta beban kerja pada masing-masing OPD.
Hasil analisis itu menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan apakah suatu posisi memang membutuhkan tambahan tenaga atau tidak.
Aulia menegaskan dirinya mendukung keinginan PPPK agar dapat bekerja lebih dekat dengan keluarga. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan kepegawaian dan kebutuhan formasi yang tersedia.
“Saya sangat sepakat itu, akan tetapi formasi tetap menyesuaikan dengan formasi organisasi perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan Anjab-ABK yang sudah kita susun,” pungkasnya. (Adv)
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S



