JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar aset pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas negara melalui mekanisme hukum. Usulan ini menjadi langkah untuk memperketat pengawasan kekayaan pejabat publik dan mencegah praktik korupsi.
KPK menilai keterbukaan laporan kekayaan merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggara negara. Namun, usulan perampasan aset tersebut masih membutuhkan landasan hukum dan mekanisme pembuktian yang jelas agar tidak mengabaikan hak kepemilikan yang sah.
Koran Nusantara edisi ini juga mengulas keterlibatan 68 ribu pelaku UMKM sebagai pemasok program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah menyiapkan skema kolaborasi untuk memperluas partisipasi usaha lokal dalam mendukung kebutuhan pangan program nasional tersebut.
Pembaca Setia Koran Nusantara!
Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
https://koran.koranusantara.com
https://digital.koranusantara.com/kn26okt2026/mobile/
Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.



