Kamis, Mei 9, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Arsip Kadaluwarsa BPKAD Kaltim Turut Dimusnahkan

SAMARINDA–Arsip yang telah melampaui batas usia ideal yakni 10 tahun harus dimusnahkan berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 25/2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pemusnahan arsip kurun waktu 2007 dan penyerahan arsip statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Selasa, 3 Oktober 2023.

Acara tersebut dihadiri langsung Tato Purjianto selaku Arsiparis Alih Media Ketua Tim Akuisisi Kementerian Lembaga Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN), serta Asisten Gubernur Bidang Administrasi Umum Riza Indra Riadi.

Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana dilansir rilis Humas DKPD Kaltim mengatakan, terdapat setidaknya 9.425 berkas statis yang tersimpan selama periode tersebut.

Sebanyak 85 berkas diserahkan dan disimpan DPK Kaltim. Data lainnya yakni sebanyak 2.236 arsip BPKAD berstatus inaktif dan 6.707 arsip disetujui untuk dimusnahkan. “Sangat apresiasi pejuang arsip BPKAD. Sejak 2015, BPKAD sudah melakukan pemusnahan arsip sebanyak lima kali. Semoga semangat menjaga dan merawat arsip dapat menjadi inspirasi bagi SKPD lainnya dalam upaya tertib pengelolaan arsip,” ujar Fahmi.

BPKAD menjadi SKPD yang dinilai baik dalam pengelolaan arsip setelah Universitas Indonesia. Namun, bukan hanya dari sisi prestasi yang harus ditiru, komitmen dalam menjaga arsip terkelola secara berkelanjutan yang menjadi harapan Fahmi kepada seluruh OPD di Kaltim.

Senada, Plh Kepala DPK Kaltim Taufik memberikan apresiasi atas upaya tersebut. Menurut dia, 25 persen penyimpanan arsip OPD di Depo Arsip DPK Kaltim baru terisi. Dia berharap, 75 persen dari ruang penyimpanan depo arsip turut diisi berkas OPD lainnya.

DPK Kaltim lanjutnya telah menjadi pilot project untuk OPD lain dalam menerapkan sistem penataan arsip. “Mohon partisipasinya secara profesional kepada masing-masing OPD. Arsip yang dikelola dengan baik akan mempunyai nilai yang sangat vital dan penting,” kata Taufik.

Agenda dilanjutkan dengan proses pemusnahan arsip melalui mesin pencacah arsip oleh plh kepala DPK Kaltim, kepala BPKAD Kaltim, dan perwakilan ANRI. (KN/ADV)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular