
TENGGARONG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kutai Kartanegara (Kukar) 2026 ditetapkan sekitar Rp7,9 triliun. Sekilas, angka itu terlihat melonjak sekitar Rp700 miliar dari APBD murni yang berada di kisaran Rp7,2 triliun.
Namun, kenaikan tersebut bukan berarti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memperoleh tambahan ruang fiskal sebesar Rp700 miliar. Di dalam postur APBD-P itu terdapat pencatatan pinjaman Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri seusai rapat paripurna DPRD Kukar yang membahas pengesahan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 serta Rancangan PPAS 2027.
Aulia menjelaskan, tanpa memperhitungkan pencatatan pinjaman tersebut, nilai anggaran perubahan 2026 justru berada di bawah APBD murni.

“Di anggaran murni kita itu Rp7,2 triliun, di perubahan itu Rp7,1 triliun, ditambah dengan anggaran Rp820 miliar, nampaklah angkanya menjadi Rp7,9 triliun,” kata Aulia, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan, pinjaman Rp820 miliar tersebut dalam struktur anggaran bersifat pencatatan atau penatausahaan. Karena itu, angka tersebut terlihat seperti ada dana yang masuk dan kemudian kembali keluar.
“Kenapa bisa terjadi demikian? Karena di perubahan ini kita memasukkan untuk menatausahakan pinjaman di Bank Kaltimtara yang sebesar Rp820 miliar. Sehingga itu terlihat seperti anggaran in-out saja. Dia masuk, langsung keluar lagi,” ujarnya.
Dengan demikian, angka Rp7,9 triliun tidak bisa dibaca sebagai tambahan ruang fiskal baru yang seluruhnya dapat digunakan Pemkab Kukar untuk menambah program atau kegiatan.
“Jadi, ini yang menjadi hal yang harus kami jelaskan pada proses perubahan,” tegasnya.
Sementara itu, Pemkab Kukar sementara menempatkan anggaran 2027 di angka Rp5,4 triliun. Angka tersebut masih dapat berubah karena pemerintah daerah masih menunggu kepastian sejumlah penerimaan, termasuk dana kurang salur dari pemerintah pusat.
Dana kurang salur merupakan dana transfer yang seharusnya diterima daerah, tetapi belum seluruhnya disalurkan pada tahun anggaran sebelumnya.
“Sementara untuk tahun 2027, angka sementara berdasarkan regulasi-regulasi yang kita terima, kita menempatkan angka di Rp5,4 triliun, sambil kita menunggu beberapa hal terkait dengan dana kurang salur dan lain sebagainya,” jelas Aulia.
Pemkab Kukar masih berharap dana kurang salur untuk periode 2024-2025 yang nilainya sekitar Rp2,2 triliun dapat direalisasikan.
Jika dana tersebut disalurkan, ditambah kemungkinan adanya dana kurang salur pada 2026, maka Pemkab Kukar akan kembali menyesuaikan postur anggaran 2027 selama proses pembahasan berlangsung.
“Nah, kalau seandainya dana kurang salur 2024-2025 yang masih ada Rp2,2 triliun itu bisa tersalurkan, ditambah kemungkinan kurang salur di tahun 2026, nanti kita akan coba dalam perjalanan pembahasan ini menyesuaikan dengan kondisi tersebut,” katanya.
Kepastian dana kurang salur menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan Pemkab Kukar dalam menyusun anggaran tahun depan. Sebab, semakin besar penerimaan yang dapat dipastikan, semakin besar pula ruang anggaran yang tersedia untuk membiayai program pemerintah daerah.
Sebelumnya, Pemkab Kukar juga terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong agar dana kurang salur tersebut dapat direalisasikan. Jika terealisasi, dana tersebut akan menambah kemampuan keuangan daerah dan dapat diperhitungkan kembali dalam penyusunan anggaran berikutnya.
Karena itu, angka Rp5,4 triliun untuk 2027 saat ini masih merupakan angka sementara. Besaran akhirnya akan menyesuaikan dengan perkembangan penerimaan daerah, kebijakan pemerintah pusat, serta hasil pembahasan Pemkab Kukar bersama DPRD.
Pembahasan tersebut nantinya akan menentukan kembali struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebelum APBD 2027 ditetapkan. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R



