APBD Belum Memadai, Program Rp100 Miliar per Kawasan Perdesaan Kukar Tertunda

TENGGARONG – Program Rp100 miliar per kawasan perdesaan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum dapat direalisasikan. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi kendala utama dalam menjalankan program yang masuk dalam agenda Kukar Idaman Terbaik tersebut.

Program ini dirancang untuk memperkuat pembangunan desa melalui kolaborasi antarpemerintahan desa dengan mengoptimalkan potensi masing-masing wilayah. Namun, besarnya kebutuhan anggaran membuat pelaksanaannya harus menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan program tersebut masih berada dalam tahap perencanaan. Pemerintah daerah telah membentuk enam kawasan perdesaan sebagai dasar penyusunan konsep pembangunan dan kebutuhan pembiayaannya.

“Program Rp100 miliar bagi Kawasan Perdesaan Idaman Terbaik merupakan dedikasi Kukar Idaman Terbaik. Program ini ditujukan untuk memberikan ruang kepada pemerintahan desa dalam memperkuat kolaborasi pembangunan berbasis potensi desa,” ujar Arianto, Senin (2/11/2026).

Pembentukan enam kawasan tersebut menjadi langkah awal untuk menentukan arah pembangunan yang sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing wilayah.

Melalui pendekatan kawasan, pembangunan tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan satu desa. Pemerintah ingin mendorong kerja sama antardesa sehingga program yang dijalankan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

DPMD Kukar juga akan menginventarisasi kegiatan yang selama ini telah dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD) di masing-masing kawasan. Pemetaan tersebut diperlukan agar perencanaan tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat diselaraskan dengan program pembangunan yang sudah tersedia.

Dengan demikian, konsep anggaran Rp100 miliar per kawasan nantinya tidak sepenuhnya disusun dari nol. Kegiatan OPD yang telah berjalan akan menjadi salah satu bahan untuk merumuskan kebutuhan pembangunan kawasan.

“Rencananya, kita akan menyusun konsep dengan melihat kegiatan apa saja yang sudah dilaksanakan oleh beberapa OPD di kawasan tersebut. Kegiatan-kegiatan itu nantinya akan menjadi bagian dari alokasi anggaran Rp100 miliar tersebut,” jelasnya.

READ  Kukar Sukses Tekan Stunting hingga 9,7 Persen, Tertinggi di Indonesia

Meski telah masuk dalam perencanaan, target anggaran Rp100 miliar untuk setiap kawasan belum dapat dipastikan realisasinya. Arianto mengakui, kemampuan keuangan daerah saat ini belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan anggaran sebesar itu.

Jika dihitung berdasarkan enam kawasan yang telah dibentuk, kebutuhan anggaran program tersebut berpotensi mencapai Rp600 miliar. Namun, angka itu merupakan gambaran kebutuhan berdasarkan target program, bukan anggaran yang telah dialokasikan atau tersedia dalam APBD.

Karena itu, pemerintah daerah masih perlu mempertimbangkan kondisi fiskal sebelum menentukan waktu pelaksanaan. Kesiapan anggaran menjadi faktor penting agar program dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengganggu pembiayaan kebutuhan pembangunan lainnya.

DPMD Kukar berharap kondisi keuangan daerah ke depan semakin memungkinkan sehingga program tersebut bisa segera dijalankan. Meski demikian, realisasi dalam satu hingga dua tahun mendatang masih bergantung pada kecukupan APBD.
Arianto menyebut besarnya kebutuhan pembiayaan menjadi alasan pemerintah harus berhati-hati dalam menentukan tahapan pelaksanaan program.

“Mudah-mudahan, ketika APBD kita sudah memadai, program ini bisa direalisasikan dan semoga dalam satu hingga dua tahun ke depan program ini bisa dilaksanakan karena anggaran Rp100 miliar per kawasan memang cukup besar,” tutup Arianto. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img