Aksi di Depan DPR Ricuh, Polda Metro Jaya Data Kerusakan Fasilitas

JAKARTA – Polda Metro Jaya melakukan inventarisasi terhadap kerusakan fasilitas umum dan fasilitas lainnya seusai aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Kami belum mendapat data pasti, tapi nanti kami juga akan melakukan inventarisasi terkait kerusakan-kerusakan yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis (27/8/2026) malam.

Budi mengatakan sejumlah kerusakan terlihat setelah situasi di sekitar kompleks parlemen mengalami peningkatan eskalasi pada sore hingga malam hari.

Menurut dia, setelah massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) selesai menyampaikan aspirasi dan meninggalkan lokasi, sejumlah massa dari elemen lain masih berdatangan.

Sebagian massa kemudian tidak lagi melakukan penyampaian aspirasi, tetapi melakukan perusakan dan pembakaran di sekitar gerbang Gedung DPR/MPR.

Polisi belum dapat memastikan apakah terdapat kerusakan terhadap fasilitas transportasi umum maupun fasilitas lainnya di sekitar lokasi karena proses pendataan masih berlangsung.

Budi mengatakan tindakan perusakan fasilitas umum dapat berdampak terhadap aktivitas dan pelayanan masyarakat.

Polda Metro Jaya juga melakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gedung DPR/MPR dan ruas jalan tol yang mengarah ke kawasan tersebut untuk menjaga keamanan serta aktivitas masyarakat.

Budi mengatakan arus lalu lintas akan kembali dinormalisasi setelah situasi memungkinkan.

“Kami memahami ini adalah hari kerja, bagaimana masyarakat juga dalam kondisi aman. Jakarta adalah milik kita bersama untuk kita sama-sama menjaga Jakarta,” ujarnya. (ANT/KN)

READ  Gerindra : Prabowo Belum Pernah Keluarkan Susunan Kabinet Resmi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img