Airlangga Pastikan Kenaikan PTKP Tak Berlaku Januari 2027

JAKARTA – Harapan pekerja untuk menikmati pengurangan beban Pajak Penghasilan (PPh) melalui kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada awal 2027 tampaknya harus tertunda. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan penyesuaian PTKP belum akan diberlakukan pada Januari 2027 karena pembahasannya masih berlangsung.

“PTKP itu akan diberlakukan tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan, jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari (2027). Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa rencana penyesuaian batas penghasilan bebas pajak belum memiliki kepastian waktu penerapan pada awal tahun depan. Pemerintah masih mengkaji sejumlah aspek sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.

PTKP merupakan batas penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dalam perhitungan pajak, besaran PTKP menjadi pengurang penghasilan neto untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Artinya, apabila batas PTKP dinaikkan, bagian penghasilan pekerja yang tidak dikenai pajak akan semakin besar. Kebijakan ini berpotensi mengurangi beban pajak, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa wacana kenaikan PTKP masih dalam tahap pembahasan untuk program pemerintah pada 2027.

“Masih dalam pembahasan, karena ini untuk masih program di tahun 2027,” ujar Airlangga, Senin (3/11/2026).

Pemerintah juga tengah menghitung dampak penyesuaian PTKP terhadap daya beli masyarakat. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menyesuaikan batas penghasilan tidak kena pajak dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Wacana tersebut mendapat dukungan dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai kenaikan PTKP dapat memberikan manfaat langsung bagi pekerja karena mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan.

READ  PKB Minta TAP MPR Pemberhentian Gus Dur Tidak Berlaku Lagi

Menurutnya, kebijakan tersebut juga berpotensi membantu mempertahankan daya beli masyarakat, terutama kelompok kelas menengah yang rentan terhadap tekanan biaya hidup. (ANT//KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img