Ahmad Yani Turun Temui Demonstran, Aksi di DPRD Kukar Berakhir Kondusif

TENGGARONG – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Kukar Menggugat di depan Kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (1/9/2025), berlangsung kondusif dan berakhir damai. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, bersama jajaran anggota dewan turun langsung menemui massa dan menyatakan komitmen, untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.

Didampingi Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, dan Dandim 0906 Kukar, Letkol (Czi) Damai Adi Setiawan. Ketua Ahmad Yani berdiri di atas mobil komando menyampaikan sikap resmi lembaga. Ia menegaskan DPRD Kukar terbuka terhadap kritik serta aspirasi, dan siap mengawal persoalan yang disuarakan mahasiswa serta masyarakat.

“Kita komitmen akan menyampaikan sesuai dengan rule-nya. Kalau menyangkut undang-undang, kita teruskan ke pusat. Kalau dalam kewenangan DPRD, segera kita tindaklanjuti di daerah,” tegas Ahmad Yani.

Sebagai bentuk keseriusan, pimpinan DPRD Kukar menandatangani nota kesepahaman yang diserahkan perwakilan demonstran. Ia menegaskan persoalan yang bisa diselesaikan di daerah akan dikerjakan sesuai kewenangan dewan.

Ahmad Yani juga mengapresiasi sikap damai para peserta aksi. Menurutnya, kehadiran mahasiswa dan masyarakat di lapangan menjadi bagian penting dari proses demokrasi.

“Karena mahasiswa panas-panasan di sini, kami anggota DPRD juga ikut bersama-sama di lapangan,” ucapnya.

Setelah aspirasinya diterima, ratusan massa aksi pun membubarkan diri dengan tertib. Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Wawan Ahmad menegara kan bahwa Aliamsi Kukar Menggugat selanjutnya akan bergerak menuju DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Karena kawan-kawan di Samarinda juga akan menggelar aksi, maka kami berangkat untuk membersamai mereka. Perjuangan ini harus dilakukan bersama-sama,” tutupnya.

Rombongan massa berangkat dari Tenggarong menggunakan kendaraan roda dua dengan pengawalan aparat kepolisian. Sepanjang perjalanan menuju Samarinda, mereka mengibarkan bendera lembaga, sambil melakukan konvoi dengan tertib.

READ  Penerangan dan Perubahan: Agenda Utama Reses Suriansyah di Tanjung Redeb

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img