Ahmad Muzani Resmi Dilantik sebagai Ketua MPR RI, Berikut Daftar Lengkap 9 Pimpinan MPR RI 2024-2029

JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) periode 2024-2029 resmi melantik pimpinan baru pada Rabu (3/10/2024) dalam rapat paripurna ke-3 yang digelar di Gedung Nusantara, MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Pimpinan MPR RI kali ini diketuai oleh Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua MPR sementara, Guntur Sasono. Dalam rapat tersebut, Guntur menyampaikan bahwa hasil rapat gabungan telah menyepakati Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR RI untuk periode 2024-2029.

“Rapat gabungan telah menyepakati Ketua MPR RI periode 2024-2029 adalah Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra,” ujar Guntur dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh fraksi di MPR dan kelompok DPD.

Setelah menyampaikan hasil rapat gabungan, Guntur menanyakan persetujuan dari para peserta rapat. Seluruh anggota rapat menyetujui susunan pimpinan MPR yang diusulkan oleh fraksi-fraksi dan kelompok DPD.

“Apakah hasil rapat gabungan terkait pimpinan MPR periode 2024-2029 dan keputusan penetapan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR dapat disetujui?” tanya Guntur, yang kemudian dijawab serempak oleh peserta rapat dengan kata “setuju.”

Berikut susunan lengkap pimpinan MPR RI periode 2024-2029:

1. Ahmad Muzani (Gerindra) – Ketua MPR
2. Bambang Wuryanto (PDIP)
3. Kahar Muzakir (Golkar)
4. Lestari Moerdijat (NasDem)
5. Rusdi Kirana (PKB)
6. Hidayat Nur Wahid (PKS)
7. Eddy Soeparno (PAN)
8. Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat)
9. Abcandra Akbar Supratman (Kelompok DPD)

Pelantikan ini dihadiri oleh 545 anggota dewan yang siap bekerja untuk masa bakti 2024-2029. (KN)

READ  Pangdam Kodam XVII/Cenderawasih : KNPB Dalang Kerusuhan di Jayapura
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img