JAKARTA — Adidaya Institute mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menata ekspor sumber daya alam melalui pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus menekan kebocoran nilai ekspor SDA.
Ekonom Adidaya Institute, Bramastyo B. Prastowo, mengatakan selama ini persoalan utama ekspor sumber daya alam bukan hanya soal volume ekspor, melainkan besarnya nilai ekonomi yang benar-benar kembali kepada negara.
“Kebijakan DSI adalah momentum negara untuk mengunci nilai SDA yang selama ini rawan bocor. Negara tidak boleh hanya mencatat ekspor setelah transaksi terjadi. Negara harus mampu mengetahui harga, volume, pembeli akhir, aliran devisa, dan manfaat fiskalnya secara presisi,” ujar Bramastyo dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Menurut Adidaya Institute, praktik under-invoicing, transfer pricing, trade misinvoicing, hingga lemahnya pengawasan devisa hasil ekspor (DHE) selama ini menjadi tantangan serius dalam tata kelola ekspor komoditas nasional.
Lembaga tersebut menilai DSI sebaiknya tidak hanya berfungsi sebagai pintu administratif ekspor, tetapi juga dikembangkan menjadi platform pengaman nilai SDA nasional yang mampu mengintegrasikan data perdagangan, memvalidasi harga, serta mengawasi aliran devisa hasil ekspor.
“DSI perlu menjadi instrumen negara yang profesional, transparan, dan berbasis data. Ukuran keberhasilannya bukan semata berapa banyak ekspor melewati sistem DSI, tetapi seberapa besar kebocoran nilai dapat ditutup, DHE diperkuat, dan penerimaan negara diamankan,” kata Bramastyo.
Adidaya Institute menilai lemahnya posisi negara selama ini terjadi karena adanya asimetri informasi antara perusahaan dan pemerintah dalam transaksi komoditas global. Dalam banyak kasus, perusahaan dianggap lebih mengetahui kualitas barang, harga pasar, hingga rantai transaksi dibanding negara.
Dalam konteks tersebut, DSI dinilai penting untuk memperkuat kemampuan negara membaca pasar dan memastikan nilai ekonomi sumber daya alam benar-benar kembali untuk kepentingan nasional sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
“DSI akan memegang peran strategis dalam mengunci nilai SDA nasional. Karena itu, pengawasannya tidak boleh hanya bersifat internal. Perlu Komite Pengawas Independen agar DSI benar-benar menjadi instrumen negara yang bersih, transparan, dan dipercaya publik,” tegas Bramastyo.
Adidaya Institute juga mendorong pembentukan Komite Pengawas Independen yang melibatkan Kementerian Keuangan, BPK, KPK, Kejaksaan, akademisi, KPPU, hingga pengawas independen guna memastikan tata kelola DSI berjalan akuntabel dan bebas konflik kepentingan.
Selain itu, lembaga tersebut merekomendasikan sejumlah langkah prioritas, seperti memperjelas mandat hukum DSI, membangun dashboard pengawasan devisa hasil ekspor, menyusun acuan harga internasional, hingga mewajibkan pengungkapan beneficial owner pembeli luar negeri.
“DSI dapat menjadi babak baru kedaulatan ekonomi Indonesia. Jika dikelola dengan mandat yang jelas, data yang kuat, audit yang ketat, dan orientasi hilirisasi, DSI bukan hanya memperbaiki ekspor, tetapi memperkuat posisi negara dalam mengelola kekayaan alam untuk rakyat,” tutup Bramastyo. (Fajri/MK/KN)


