OJK Bidik 39.923 Rekening Terindikasi Judi Online, Bank Diminta Periksa dan Blokir

JAKARTA – Hampir 40 ribu rekening perbankan masuk radar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol). Perbankan kini diminta melakukan pemeriksaan mendalam hingga pemblokiran terhadap 39.923 rekening tersebut, termasuk menelusuri rekening lain yang memiliki kesesuaian identitas kependudukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak perjudian daring yang berdampak terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Jumlah rekening yang masuk dalam daftar penanganan tersebut meningkat 1.127 rekening dibandingkan data OJK pada 5 Oktober 2026 yang mencatat 38.796 rekening.

Dian menjelaskan, pemeriksaan mendalam dan/atau pemblokiran dilakukan berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengenai rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian daring.

OJK juga memperluas langkah penanganan dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian.

Artinya, penelusuran tidak hanya menyasar rekening yang tercantum dalam laporan, tetapi juga rekening lain yang terhubung melalui kesesuaian identitas pemiliknya.

EDD atau enhanced due diligence merupakan prosedur uji tuntas lanjutan bagi nasabah yang dikategorikan berisiko tinggi. Proses ini mencakup pemeriksaan lebih mendalam terhadap profil nasabah hingga pola transaksi keuangannya.

Sebelumnya, Kemkomdigi pada 14 Juli 2026 melaporkan sekitar 32.500 rekening yang diduga terkait perjudian daring telah ditutup dari sekitar 38 ribu rekening yang dilaporkan ketika itu.

Pemberantasan judi online juga dilakukan melalui pemutusan akses konten, pengawasan sistem pembayaran, penelusuran aliran dana, hingga penegakan hukum terhadap jaringan pelaku.

READ  KemenP2MI dan Komdigi Takedown 7.907 Iklan Loker Ilegal

Data Kemkomdigi per 19 Oktober 2026 mencatat sebanyak 4,03 juta konten perjudian daring telah ditangani sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 5,15 juta konten negatif yang ditangani dalam periode yang sama.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria pada 4 November 2026 kembali menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga, termasuk OJK, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Polri untuk memutus sarana pembayaran dan aliran dana perjudian.

Besarnya perputaran uang dalam aktivitas tersebut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Berdasarkan data PPATK yang disampaikan Bareskrim Polri pada September 2026, perputaran dana judi online selama semester I 2026 mencapai sekitar Rp86,8 triliun.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses situs dan konten. Penelusuran rekening serta pemutusan aliran dana menjadi bagian penting untuk menekan aktivitas perjudian daring. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img