Penangkapan ini menjadi perhatian terhadap praktik penagihan utang yang disertai dugaan kekerasan. Penagihan kewajiban pembayaran harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, tanpa intimidasi maupun tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Media Kaltimtara edisi Selasa, 3 November 2026, juga mengulas penunjukan Tarakan sebagai Kota Wakaf. Pencanangan program tersebut ditargetkan berlangsung pada 15 Desember 2026 sebagai bagian dari upaya pengembangan potensi wakaf untuk kepentingan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pembaca Setia Media Kaltimtara!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Media Kaltimtara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
https://koran.mediakaltimtara.com
https://digital.mediakaltimtara.com/mkr3nov2026/mobile/
Media Kaltimtara – Informasi Cepat dan Terpercaya.



