Sudah Berjalan Empat Tahun, RSUD Bontang Ingin Edukasi Hukum Bersama Kejaksaan Terus Berlanjut

BONTANG – RSUD Taman Husada Bontang berupaya mempertahankan kerja sama edukasi hukum bersama Kejaksaan sebagai agenda rutin tahunan. Kegiatan yang diperkirakan telah berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir itu dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap aturan, kewenangan, dan tanggung jawab hukum dalam menjalankan pelayanan kesehatan.

Direktur RSUD Taman Husada Bontang, dr. Suhardi, Sp.JP., FIHA, mengatakan kegiatan tersebut menjadi sarana pembekalan pegawai agar lebih memahami ketentuan hukum yang berkaitan dengan pekerjaan mereka.

Menurutnya, rumah sakit memiliki beragam aktivitas pelayanan dan administrasi yang harus dijalankan sesuai regulasi. Karena itu, pemahaman hukum tidak hanya diperlukan tenaga medis, tetapi juga pegawai yang menangani bidang lainnya.

“Untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan terkait hukum, kami inginnya kegiatan seperti ini bisa terlaksana setiap tahunnya. Dengan begitu, para pegawai di lingkungan RSUD Taman Husada lebih paham mengenai hukum dalam bekerja,” ujar Suhardi, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan bersama Kejaksaan bukan kali pertama dilaksanakan. RSUD Taman Husada telah beberapa kali menggelar sosialisasi dan diskusi mengenai persoalan hukum dalam lingkungan kerja.

“Di tahun sebelumnya juga kita sempat menggelar kegiatan seperti ini. Kalau tidak salah, sudah berjalan di tiga atau empat tahun terakhir ini,” ungkapnya.

Melalui kegiatan tersebut, pegawai mendapat kesempatan memperluas pengetahuan mengenai ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas masing-masing.

Suhardi menilai pemahaman terhadap batas kewenangan, regulasi, dan standar operasional prosedur (SOP) perlu terus diperkuat untuk mengurangi risiko kesalahan dalam bekerja.

Selain memberikan pembekalan, kegiatan bersama Kejaksaan juga diharapkan menjadi ruang diskusi ketika pegawai menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab pekerjaan.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga pegawai semakin cermat dalam mengambil keputusan dan menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. (Dwi/Adv)

READ  Keluhan hingga Penilaian Layanan RSUD Bontang Kini Bisa Lewat QR Code, Tersedia Empat Kanal

Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img