Batu Bara Sitaan Samin Tan Laku Rp264 Miliar, Negara Kantongi Hasil Lelang

JAKARTA — Batu bara hasil sitaan dalam perkara yang berkaitan dengan pengusaha Samin Tan berhasil dilelang senilai Rp264 miliar. Penjualan aset tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan barang sitaan bernilai besar dalam proses penegakan hukum.

Lelang batu bara tersebut menunjukkan besarnya nilai ekonomi aset yang berada dalam penanganan aparat. Pengelolaan hasil lelang harus mengikuti ketentuan hukum, termasuk kejelasan status barang sitaan dan penempatan dana hingga terdapat kepastian mengenai peruntukannya.

Koran Nusantara edisi Sabtu, 31 Oktober 2026, juga mengulas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendalami dugaan korupsi terkait cukai PT Djarum dalam pengembangan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.koranusantara.com

https://digital.koranusantara.com/kn31okt2026/mobile/

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

READ  Trump Ultimatum Sekutu Eropa, Minta Kerahkan Militer Amankan Selat Hormuz
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img