BONTANG – Pasien yang membutuhkan pemeriksaan endoskopi di RSUD Taman Husada Bontang perlu memperhatikan jadwal dan persyaratan pelayanan. Pemeriksaan saluran pencernaan secara elektif atau terencana dijadwalkan setiap Selasa dan Kamis. Khusus peserta BPJS Kesehatan, pasien harus memenuhi ketentuan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum mendapatkan layanan spesialis di rumah sakit.
Perawat RSUD Taman Husada Bontang, Rini Sofyati, S.Kep., Ns., mengatakan jadwal tersebut berlaku untuk pemeriksaan yang tidak bersifat darurat, baik untuk pasien umum maupun peserta BPJS Kesehatan.
Menurutnya, pasien terlebih dahulu menjalani konsultasi dengan dokter untuk menentukan kebutuhan pemeriksaan. Setelah mendapat arahan medis, petugas akan membantu mengatur jadwal tindakan sesuai kondisi dan kesiapan pasien.
“Untuk pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan sama saja, akan tetapi biasanya mereka diwajibkan membawa surat rujukan dari FKTP untuk lanjut ke RS. Ini sifatnya tidak urgent. Jadi kami membuka penjadwalan elektif, terjadwal di hari Selasa dan Kamis,” jelas Rini, Jumat (30/10/2026).
Bagi peserta BPJS Kesehatan, pemeriksaan umumnya dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik tempat peserta terdaftar.
Apabila dokter menilai pasien memerlukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit, rujukan dapat diberikan sesuai prosedur pelayanan BPJS Kesehatan.
Sementara pasien umum dapat mengikuti proses pendaftaran dan konsultasi sesuai ketentuan rumah sakit tanpa memerlukan surat rujukan BPJS.
Rini menjelaskan, setelah dokter merekomendasikan pemeriksaan endoskopi, perawat akan memberikan informasi mengenai jadwal yang tersedia serta persiapan yang harus dilakukan sebelum tindakan.
Pasien dapat dijadwalkan pada Selasa atau Kamis dengan mempertimbangkan ketersediaan layanan dan kondisi medis masing-masing.
Namun, pengaturan berbeda dapat berlaku untuk pasien yang sedang menjalani rawat inap.
Menurut Rini, pasien rawat inap yang membutuhkan pemeriksaan endoskopi akan ditangani berdasarkan hasil konsultasi dokter dan tingkat kebutuhan medisnya.
Ia mencontohkan, apabila konsultasi dilakukan pada Jumat dan kondisi pasien memungkinkan pemeriksaan ditunda, tindakan dapat dijadwalkan pada hari kerja berikutnya.
“Kalau dari rawat inap, misalnya ada konsul dari pasien rawat inap pada Jumat karena mengalami keluhan, mungkin akan kami tunda ke hari berikutnya, misalnya Senin. Jadi untuk pasien rawat inap lebih terjadwalkan,” tambahnya.
Dengan demikian, jadwal Selasa dan Kamis terutama diperuntukkan bagi pemeriksaan elektif, sedangkan pasien rawat inap dapat memperoleh pengaturan tersendiri sesuai pertimbangan dokter.
Rini mengingatkan pasien agar mengikuti seluruh arahan medis dan persiapan yang diberikan sebelum pemeriksaan, termasuk memastikan kelengkapan administrasi dan jadwal tindakan. (Dwi/Adv)
Pewarta: Dwi S
Editor: Agus S



