Puan Desak Penguatan Rumah Sakit di Kalteng Imbas Lonjakan Pasien ISPA

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat infrastruktur rumah sakit, khususnya di Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk mengantisipasi lonjakan pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang diduga berkaitan dengan paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Puan mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dinas kesehatan perlu terus memperbarui data jumlah pasien, kebutuhan perawatan, kapasitas tempat tidur, serta kemampuan rumah sakit dalam menerima rujukan.

“Informasi tersebut diperlukan untuk menentukan rumah sakit yang membutuhkan tambahan dukungan paling mendesak. Keputusan bantuan perlu mengikuti kebutuhan pelayanan saat ini,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan informasi Kemenkes yang disampaikan Puan, jumlah pasien yang masuk rumah sakit di Kalteng meningkat hingga tiga kali lipat di tengah memburuknya kualitas udara akibat asap karhutla.

Total kasus dilaporkan mencapai lebih dari 72.431, dengan jumlah tertinggi berada di Palangka Raya.

Puan menyebut Kemenkes telah menyiapkan percepatan distribusi bantuan peralatan medis, termasuk ventilator, ke sejumlah rumah sakit di kabupaten dan kota di Kalteng. Ia menyambut upaya penambahan dukungan pelayanan kesehatan tersebut.

Meski demikian, ia menilai rumah sakit yang mengalami peningkatan jumlah pasien perlu segera mendapat dukungan sesuai dengan kekurangan tenaga kesehatan, sarana, dan kapasitas perawatan.

Selain rumah sakit, Puan meminta pelayanan di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) diperkuat agar warga dapat menjalani pemeriksaan lebih awal dan memperoleh penanganan sesuai kondisi klinisnya.

“Pada saat yang sama, penguatan penanganan dampak asap karhutla perlu pula menjaga keberlangsungan pelayanan lain, termasuk persalinan, tindakan gawat darurat, dan pengobatan rutin,” katanya.

Puan menegaskan, penguatan layanan kesehatan perlu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan agar penanganan pasien terdampak asap karhutla tidak mengganggu pelayanan medis lainnya. (MK)

READ  Asap Karhutla Jadi Sorotan, Pemerintah Belum Bahas Tawaran Bantuan Malaysia

Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img