Bahlil Ungkap Dugaan Tambang di Kebun Sawit, Sejumlah Perusahaan Diperiksa

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengungkap dugaan adanya kegiatan usaha pertambangan di area perkebunan kelapa sawit. Pemerintah kini mendalami dugaan tersebut melalui pemantauan dan pemeriksaan bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum).

Bahlil mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama tim Gakkum dan tim internal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan, yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” kata Bahlil di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Ia menegaskan, perusahaan yang hanya memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di luar cakupan izin yang dimiliki.

Menurut Bahlil, laporan yang diterimanya menunjukkan adanya sejumlah perusahaan yang sedang didalami karena diduga melakukan kegiatan usaha di luar perizinan yang telah diterbitkan.

“Dan ingat, sebagai mantan Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain gitu. Dan saya sudah mendapat laporan dari Dirjen Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman, dan berpotensi melakukan kegiatan lain selain daripada izin yang dikeluarkan,” ujarnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas usaha di area perkebunan sawit yang tidak sesuai dengan izin perusahaan. Namun, identitas perusahaan yang diperiksa serta hasil pendalaman belum dijelaskan dalam keterangan tersebut. (ANT/KN)

READ  Pasca Penangkapan, KPU RI Putuskan KPU Provinsi Jalani Tugas KPU Kabupaten Aru
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img