Aset Pejabat Tak Dilaporkan di LHKPN Terancam Dirampas Negara, KPK Dorong Aturan Baru

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar aset pejabat yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas negara melalui mekanisme hukum. Usulan ini menjadi langkah untuk memperketat pengawasan kekayaan pejabat publik dan mencegah praktik korupsi.

KPK menilai keterbukaan laporan kekayaan merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggara negara. Namun, usulan perampasan aset tersebut masih membutuhkan landasan hukum dan mekanisme pembuktian yang jelas agar tidak mengabaikan hak kepemilikan yang sah.

Koran Nusantara edisi ini juga mengulas keterlibatan 68 ribu pelaku UMKM sebagai pemasok program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah menyiapkan skema kolaborasi untuk memperluas partisipasi usaha lokal dalam mendukung kebutuhan pangan program nasional tersebut.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.koranusantara.com
https://digital.koranusantara.com/kn26okt2026/mobile/

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

READ  RDMP Kilang Balikpapan Mampu Pangkas Impor Bensin 5,8 Juta KL Per Tahun
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img