JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana mengatur kewenangan negara untuk merampas aset penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tanak mengatakan, ketentuan tersebut perlu mencakup pejabat yang melaporkan LHKPN, tetapi nilai kekayaan sebenarnya lebih besar daripada yang tercantum dalam laporan. Ia juga mengusulkan agar aset pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dirampas negara.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Menurut dia, mekanisme serupa juga perlu diberlakukan terhadap penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN meskipun diwajibkan.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.
Tanak turut mengusulkan adanya mekanisme bagi penyelenggara negara yang keberatan terhadap upaya perampasan aset tersebut. Namun, ia tidak merinci bentuk mekanisme keberatan yang dimaksud.
Ia menilai, pengaturan tersebut dapat mendorong penyelenggara negara menyampaikan laporan kekayaan secara benar kepada KPK.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” katanya.
Selain mengusulkan pengaturan terkait aset yang tidak dilaporkan, Tanak meminta agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah.
Menurut dia, istilah perampasan aset sudah dikenal dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tanak merujuk pada Pasal 18 UU Tipikor yang memuat ketentuan mengenai pidana tambahan, termasuk perampasan barang tertentu dan pembayaran uang pengganti.
“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. (ANT/KN)



