Kampung Nelayan Berpotensi Dongkrak PAD, Pemkab Berau Siapkan Pengembangan

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mendorong pengembangan kampung nelayan agar tidak hanya menjadi tempat produksi ikan, tetapi juga berkembang sebagai sentra komoditas perikanan yang mampu menembus pasar lebih luas.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyebut Kampung Buyung-Buyung, Payung-Payung, dan kawasan Talisayan sebagai wilayah yang memiliki potensi untuk dikembangkan.

“Hasil perikanan di wilayah tersebut selama ini mampu memenuhi kebutuhan lokal hingga dipasarkan ke luar daerah,” ujarnya.

Gamalis mengatakan, potensi itu perlu dimaksimalkan agar komoditas perikanan Berau memiliki nilai ekonomi yang lebih besar. Salah satu peluang yang bisa dijajaki ialah menjadikan kampung nelayan sebagai sentra perdagangan perikanan, termasuk untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor.

“Kalau itu bisa dijadikan sebuah komoditas sentra dari ekspor-impor, misalnya terkait dengan perikanan, kita tentu sambut baik itu,” ujarnya.

Gamalis mengatakan, pengembangan kampung nelayan masih perlu dievaluasi untuk melihat kondisi dan peluang yang bisa dikembangkan di masing-masing wilayah.

Pemkab Berau juga berharap jumlah kampung nelayan terus bertambah sehingga potensi perikanan pesisir bisa dimanfaatkan secara lebih luas.

Ia menilai, pengembangan sektor perikanan menjadi salah satu peluang untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih di tengah tekanan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah.

“Kita berharap kampung nelayan itu bisa tumbuh lebih banyak lagi. Karena dengan seperti itu, tentu PAD kita akan bisa lebih naik lagi dan membantu sekali terhadap postur anggaran kita,” pungkasnya. (adv)

READ  Potensi Wisata Berau Besar, Bupati Dorong UMB Perkuat Prodi Pariwisata
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img