
TENGGARONG – Rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kembali didorong setelah keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang mencuat dalam pembahasan di DPRD Kukar.
Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, mengatakan regulasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelaah dalam proses pemekaran wilayah. Perda itu sebelumnya telah memuat ketentuan mengenai enam desa serta penentuan lokasi ibu kota kecamatan.
Namun, keberadaan regulasi lama tersebut baru diketahui pihak kecamatan dalam proses pembahasan saat ini. Nadi menilai, jika informasi itu diketahui sejak awal, tahapan pemekaran kemungkinan dapat berjalan lebih cepat.
Pembahasan mengenai regulasi tersebut berlangsung dalam rapat sinkronisasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 di DPRD Kukar. Proses ini menjadi bagian dari pembahasan regulasi yang berkaitan dengan rencana pembentukan kecamatan baru.
“Kalau perda ini kita ketahui dari awal, berarti kita hanya tinggal menuruti perda yang ada ini,” kata Nadi, Kamis (22/10/2026).
Menurut Nadi, Perda Nomor 18 Tahun 1999 bukan hanya mengatur pembentukan Kecamatan Sedulang, tetapi juga telah mencantumkan enam desa dan lokasi yang direncanakan menjadi ibu kota kecamatan.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditinjau kembali. Sebab, pelaksanaan pemekaran tidak bisa hanya berpatokan pada peraturan lama, tetapi juga harus menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kondisi wilayah saat ini.
Nadi menilai, apabila regulasi itu diketahui lebih awal, pemerintah dapat menelaah bagian yang masih relevan dan menentukan langkah lanjutan yang diperlukan.
“Kalau dari dulu kita tahu mungkin bisa lebih cepat, tinggal menambahkan atau mengubah dari perda yang ada,” ujarnya.
Meski demikian, pembentukan kecamatan baru masih memerlukan proses lanjutan. Pemerintah perlu membahas komposisi desa yang akan masuk ke wilayah pemekaran serta desa-desa yang tetap menjadi bagian dari kecamatan induk.
Dari total 20 desa di Kecamatan Muara Kaman, pembagian wilayah tersebut belum ditetapkan secara final. Komunikasi dengan pemerintah desa menjadi bagian penting agar rencana pemekaran dapat dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.
“Selain persoalan regulasi, luas wilayah Muara Kaman menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan,” sebutnya.
Jarak antardesa yang berjauhan membuat koordinasi membutuhkan waktu dan biaya. Keterbatasan anggaran juga menjadi kendala ketika pemerintah kecamatan harus mengundang perwakilan desa untuk membahas persoalan bersama.
Nadi mencontohkan, perjalanan untuk mengundang pihak dari desa yang jauh, seperti Desa Kupang, dapat menghabiskan biaya jutaan rupiah. Sementara itu, pembahasan yang dilakukan belum tentu langsung menghasilkan penyelesaian sehingga pertemuan lanjutan masih diperlukan.
Kondisi tersebut membuat komunikasi mengenai rencana pemekaran harus dilakukan secara bertahap. Pemerintah kecamatan perlu membangun koordinasi dengan desa-desa agar pembahasan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Karena itu, pemekaran diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sekaligus memperbaiki jangkauan pembangunan di wilayah yang selama ini terkendala jarak,” harapnya.
Bagi Nadi, tujuan utama pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru. Hal yang lebih penting adalah memastikan masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk menikmati pembangunan dan fasilitas publik.
Akses jalan yang memadai, fasilitas umum, serta pelayanan pemerintahan yang mudah dijangkau menjadi kebutuhan masyarakat di wilayah Muara Kaman. Dengan wilayah yang lebih terkelola, pembangunan diharapkan dapat direncanakan secara lebih terarah sesuai kebutuhan setiap desa.
Namun, sebelum rencana tersebut diwujudkan, pembahasan mengenai regulasi, pembagian desa, dan tahapan pembentukan kecamatan baru masih perlu ditindaklanjuti. Pemerintah juga perlu memastikan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nadi menegaskan, pemerataan pembangunan menjadi alasan utama pemerintah kecamatan mendorong rencana pemekaran tersebut. Ia berharap masyarakat di seluruh wilayah Muara Kaman dapat menikmati pembangunan secara adil, tanpa terkendala jarak dan luasnya wilayah.
“Pada intinya pembangunan yang kita inginkan, itu saja sih pemerataan pembangunan. Jadi bagaimanapun, toh juga intinya tidak ada keinginan apa pun yang hanya maunya kita adalah pembangunan yang merata, yang adil,” tegas Nadi Baswan. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R



