JAKARTA – Sebanyak 3.510 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Jawa Tengah, sejak November 2024 hingga 11 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut kebijakan ini dilakukan untuk memperketat pengamanan, menjaga ketertiban, dan mengoptimalkan pembinaan warga binaan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan tersebut mencakup narapidana dari berbagai wilayah di Indonesia dengan latar belakang perkara yang beragam, mulai dari narkotika, terorisme, korupsi, perdagangan orang, hingga tindak pidana umum.
“Secara keseluruhan, sejak November 2024 hingga 11 Oktober 2026, sebanyak 3.510 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Tatan dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Tatan, pemindahan dilakukan berdasarkan penilaian risiko terhadap narapidana. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penataan hunian lapas agar pengamanan dan pelaksanaan pembinaan dapat berjalan lebih optimal.
Ditjenpas mencatat sebanyak 349 narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan sepanjang Oktober 2026 hingga 11 Oktober.
Pemindahan terbaru dilakukan terhadap 36 narapidana dari Lapas Kelas I Semarang pada Minggu (11/10/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 narapidana ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 10 orang di Lapas Kelas IIA Besi, 10 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, dan enam orang di Lapas Kelas IIA Gladakan.
Tatan mengatakan proses pemindahan melibatkan koordinasi antarunit pelaksana teknis pemasyarakatan serta unsur pengamanan dari TNI dan Polri.
“Alhamdulillah, pemindahan warga binaan berjalan aman, tertib, dan sesuai SOP yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Semoga di lapas yang baru, warga binaan mengikuti pembinaan dengan lebih optimal,” ujarnya.
Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Wilayah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana dilakukan melalui sejumlah tahapan pemeriksaan untuk memastikan keamanan dan kelengkapan administrasi.
Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, petugas memeriksa dokumen administrasi, identitas, jumlah narapidana, serta kondisi keamanan sebelum rombongan diberangkatkan menuju Pelabuhan Sodong di Pulau Nusakambangan.
Setelah tiba di Nusakambangan, para narapidana kemudian dibawa ke lapas tujuan masing-masing untuk menjalani proses penerimaan, pemeriksaan, registrasi, dan penempatan.
“Setibanya di Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, seluruh warga binaan diberangkatkan menuju masing-masing lapas tujuan yang telah ditetapkan untuk proses penerimaan, pemeriksaan, registrasi, dan penempatan lebih lanjut,” kata Irfan.
Ditjenpas menegaskan, pemindahan narapidana berisiko tinggi merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus memastikan pembinaan warga binaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (ANT/KN)



