Pemkab Kukar Tak Relokasi Korban Kebakaran RT 33 Melayu, Ini Alasannya

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tidak mengarahkan penanganan kawasan permukiman terdampak kebakaran di RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, melalui relokasi warga.

Sebagai gantinya, pemerintah mengkaji revitalisasi untuk menata kembali lingkungan permukiman yang memiliki nilai budaya dan historis tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan pemindahan warga dari kawasan tersebut bukan perkara mudah. Selain menyangkut tempat tinggal, permukiman itu memiliki keterikatan dengan sejarah dan kehidupan sosial masyarakat yang perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pascakebakaran.

“Kalau idealnya kan sepertinya direlokasi, tapi kan nggak mungkin. Susah, berat, karena menyangkut budaya dan menyangkut banyak hal, historis segala macam,” kata Sunggono, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, revitalisasi menjadi opsi yang lebih memungkinkan untuk memulihkan kawasan sekaligus memperbaiki kondisi permukiman. Dengan pendekatan tersebut, pembangunan kembali diharapkan tidak hanya mengembalikan fungsi rumah warga, tetapi juga membuka peluang penataan lingkungan agar lebih tertata.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah kondisi akses jalan di dalam permukiman. Sunggono menyebut masih ada bangunan warga yang berdiri sangat dekat dengan bahu jalan sehingga ruang untuk akses lingkungan menjadi terbatas.

“Misalnya mereka membangunnya betul-betul mepet sama bahu jalan,” ujarnya.

Persoalan ini menjadi penting karena penataan kawasan tidak cukup hanya dengan membangun kembali rumah yang terdampak kebakaran. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan akses jalan dan keteraturan lingkungan agar permukiman dapat ditata lebih baik.

Sunggono menjelaskan, dalam penataan kawasan kumuh, lebar jalan kurang dari tiga meter menjadi salah satu indikator yang perlu diperhatikan. Karena itu, revitalisasi kawasan RT 33 Melayu berpotensi diikuti pembenahan akses jalan, termasuk pelebaran jika mendapat persetujuan warga.

READ  Pemkab Kukar Apresiasi Langkah Lapas Tenggarong Sebagai Poros Rehabilitasi Kemanusiaan dan Kemandirian

“Makanya kita nanti sampaikan karena mau dibangun ulang, direvitalisasi, mudah-mudahan warga sepakat kalau ini dilebarkan jalannya,” jelasnya.

Namun, rencana tersebut masih dalam tahap kajian. Pemerintah perlu melihat kondisi kawasan dan merumuskan langkah penataan yang memungkinkan diterapkan tanpa mengabaikan karakter permukiman maupun kebutuhan masyarakat yang tinggal di dalamnya.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar saat ini tengah melakukan kajian untuk menentukan langkah revitalisasi yang akan dilaksanakan. Hasil kajian tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyiapkan proses penataan kawasan pascakebakaran.

Sunggono berharap kajian dapat segera diselesaikan agar pelaksanaan revitalisasi tidak berlarut-larut. Pemerintah menargetkan penataan kawasan tersebut dapat mulai dieksekusi sebelum akhir 2026.

“Teman-teman dari Perkim sedang melakukan kajian. Insya Allah sebelum akhir tahun semuanya bisa kita eksekusi,” tegas Sunggono.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img