620 Pegawai Kemensos Kena Hukuman Berat karena Judol

JAKARTA – Judi online menjerat ratusan pegawai Kementerian Sosial. Dari lebih dari 1.900 pegawai yang sebelumnya terindikasi melakukan transaksi judol berdasarkan data PPATK, sebanyak 620 orang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan dijatuhi sanksi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan angka tersebut merupakan hasil pendalaman dan klarifikasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemensos terhadap data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Nah dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” kata Saifullah di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Data PPATK sebelumnya mencatat lebih dari 1.900 pegawai Kemensos di tingkat pusat maupun daerah terindikasi terlibat transaksi judi online. Nilai transaksi disebut berkisar rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi lebih dari Rp2 miliar.

Sanksi yang dijatuhkan kepada 620 pegawai tersebut disesuaikan dengan status kepegawaian dan tingkat pelanggaran.

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hukuman disiplin berat dapat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan atas permintaan sendiri.

Sementara bagi pegawai negeri sipil (PNS), sanksinya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

Kemensos bahkan telah menerbitkan salah satu keputusan hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

Saifullah menyebut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 menjatuhkan hukuman kepada seorang PNS berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Satu ya, satu,” kata Saifullah ketika ditanya mengenai penerbitan SK tersebut.

Selain pelanggaran berat, hasil pemeriksaan Itjen Kemensos juga menemukan ratusan pegawai melakukan pelanggaran dengan tingkat berbeda.

READ  Mendadak Batal Berangkat Haji, Purbaya Tegaskan Bukan Karena Tugas Negara

Sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen tercatat melakukan pelanggaran disiplin ringan. Sementara 561 pegawai atau 29,53 persen masuk kategori pelanggaran disiplin sedang.

Penentuan tingkat hukuman mengacu pada Permensos Nomor 5 Tahun 2023. Parameter yang digunakan antara lain intensitas transaksi, nominal uang yang digunakan, serta waktu aktivitas judi online, termasuk apakah dilakukan pada jam kerja atau di luar jam kerja.

Kemensos menyatakan penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada pemberian sanksi. Pengawasan terhadap pegawai akan diperketat untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.

“Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” ujar Saifullah.

Dengan penjatuhan sanksi tersebut, Kemensos menegaskan aktivitas judi online di lingkungan kementerian tidak hanya menjadi persoalan etik, tetapi juga berkonsekuensi langsung terhadap status dan karier pegawai. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img