Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri, Siap Dilantik Jadi Pimpinan KSP

JAKARTA — Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi dirinya akan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memimpin Kantor Staf Presiden (KSP), menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.

“Saya akan dilantik menjadi KSP tapi nanti jelasnya setelah selesai dilantik,” kata Listyo kepada wartawan menjelang pelantikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Listyo mengatakan kesediaannya mengemban jabatan tersebut merupakan sebuah kehormatan sekaligus bentuk pengabdian kepada bangsa Indonesia.

“Itu kehormatan buat kita untuk bisa memberikan pengabdian terbaik untuk bangsa,” ujarnya.

Perpindahan Listyo ke KSP berlangsung bersamaan dengan proses pergantian pucuk pimpinan Polri. Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, DPR menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Listyo.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada hari yang sama.

Proses pergantian Kapolri itu sebelumnya diawali surat Presiden Prabowo Subianto kepada pimpinan DPR. Surat Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan pejabat baru sebagai Kapolri.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pemberhentian Listyo dari jabatan Kapolri dilakukan karena masa kepemimpinannya telah sampai pada waktunya. Menurut Puan, Listyo diberhentikan secara terhormat setelah memimpin Korps Bhayangkara.

DPR kemudian menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri untuk selanjutnya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dengan perubahan tersebut, Listyo akan meninggalkan jabatan Kapolri dan beralih memimpin KSP, sementara Suyudi diproyeksikan melanjutkan kepemimpinan Polri setelah pelantikan oleh Presiden. (MK)

READ  Cuaca Buruk Tekan Hasil Tangkapan, Nelayan Pariaman Tetap Melaut
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img