
TENGGARONG — Penanganan stunting di tingkat desa tidak cukup hanya dengan mencantumkan anggaran dalam dokumen perencanaan. Pemerintah desa di Kutai Kartanegara (Kukar) didorong memastikan anggaran tersebut benar-benar diwujudkan melalui kegiatan yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan setiap desa memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan stunting.
Namun, bentuk kegiatan yang dibiayai tidak harus seragam. Pemerintah desa dapat menyesuaikannya dengan kondisi serta persoalan yang dihadapi masyarakat di masing-masing wilayah.
“Karena itu, anggarannya perlu masuk dalam perencanaan dan kemudian benar-benar dilaksanakan melalui kegiatan yang sesuai kebutuhan,” kata Arianto, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, dukungan pembiayaan desa berasal dari dua sumber utama, yakni Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD.
Kedua sumber anggaran tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penanganan stunting.
Arianto menyebut kegiatan tersebut dapat berupa pemberian makanan tambahan hingga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Desa bisa menyesuaikan bentuk kegiatannya. Misalnya melalui pemberian makanan tambahan maupun edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah mencegah dan menangani stunting,” ujarnya.
Arianto menekankan, pemerintah pusat tidak hanya melihat ada atau tidaknya anggaran stunting dalam perencanaan desa.
Rangkaian penanganannya juga menjadi perhatian, mulai dari bagaimana program direncanakan, dianggarkan, kemudian dilaksanakan di lapangan.
Artinya, keberadaan pos anggaran belum otomatis menunjukkan bahwa desa telah menjalankan penanganan stunting secara optimal.
“Pelaksanaannya juga diperiksa, termasuk bagaimana kegiatan itu dijalankan dan apakah memberikan dampak terhadap kondisi stunting di desa,” jelasnya.
Karena itu, DPMD Kukar mendorong pemerintah desa memasukkan kebutuhan penanganan stunting sejak tahap penyusunan perencanaan.
Pengawalan tersebut dilakukan karena penanganan stunting merupakan salah satu program prioritas nasional yang membutuhkan keterlibatan pemerintah hingga tingkat desa.
Arianto menjelaskan, persoalan stunting juga tidak bisa ditangani hanya oleh satu level pemerintahan. Dibutuhkan kesinambungan program dari pemerintah pusat hingga desa.
“Ini pekerjaan yang berjenjang. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa memiliki peran masing-masing sehingga penanganannya harus berjalan bersama,” tuturnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R



