DENPASAR — Penerimaan pajak di Bali menembus Rp11,2 triliun hingga Agustus 2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyebut perluasan basis pajak menjadi salah satu strategi yang turut mendorong pertumbuhan penerimaan di Pulau Dewata.
Kepala DJP Bali Darmawan mengatakan realisasi tersebut tumbuh 8,56 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai sekitar Rp10,3 triliun.
“Yang terpenting atas capaian itu adalah kontribusi wajib pajak yang sudah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan,” kata Darmawan kepada ANTARA di Denpasar, Minggu (27/9/2026).
Realisasi penerimaan hingga delapan bulan pertama 2026 tersebut telah mencapai 51,77 persen dari target penerimaan pajak Bali sepanjang tahun yang ditetapkan sebesar Rp21,7 triliun.
Darmawan menjelaskan, salah satu strategi untuk memperluas basis pajak dilakukan melalui pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, DJP Bali melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan.
Upaya perluasan basis juga dilakukan melalui edukasi dan konsultasi perpajakan serta imbauan kepada wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif tetapi masih memiliki kegiatan usaha untuk kembali memenuhi kewajiban pelaporan pajak.
“Strategi lainnya yang terus dilakukan agar penerimaan pajak meningkat, di antaranya upaya pengawasan, edukasi, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah Bali, seluruhnya mencatat pertumbuhan penerimaan positif hingga Agustus 2026.
Realisasi penerimaan terbesar tercatat di KPP Madya Denpasar dengan nilai Rp5,52 triliun. Angka tersebut tumbuh 5,51 persen secara tahunan.
Jika dilihat berdasarkan sektor usaha, perdagangan besar dan eceran menjadi kontributor terbesar terhadap penerimaan pajak Bali hingga Agustus 2026.
Sektor tersebut menyumbang Rp2,31 triliun atau sekitar 20,60 persen dari total penerimaan berdasarkan komposisi sektor usaha.
Sektor pariwisata melalui penyediaan akomodasi serta makan dan minum berada di posisi berikutnya dengan kontribusi Rp1,85 triliun atau 16,50 persen.
Selanjutnya, aktivitas keuangan dan asuransi menyumbang Rp1,32 triliun atau 11,83 persen.
Administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib memberikan kontribusi Rp1,15 triliun atau 10,26 persen.
Sementara itu, sektor industri menyumbang Rp786,7 miliar atau 7 persen, real estat Rp654,3 miliar atau 5,82 persen, serta aktivitas profesional, ilmiah dan teknis sebesar Rp533 miliar atau 4,74 persen.
Dengan realisasi Rp11,2 triliun hingga Agustus, DJP Bali masih memiliki empat bulan untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp21,7 triliun sepanjang 2026. (ANT/KN)



