
TENGGARONG – Tradisi Belimbur dalam rangkaian Erau Adat Kutai 2026 bukan ajang siram-siraman tanpa batas. Masyarakat diminta mematuhi tata krama adat, termasuk larangan menggunakan air kotor serta menyiram lanjut usia, balita, dan anak-anak di bawah umur.
Puncak Belimbur berlangsung Minggu (27/9/2026). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Heriansyah, mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang harus menjadi pedoman masyarakat selama tradisi berlangsung.
Heriansyah, yang juga dikenal sebagai Pangeran Noto Negoro Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, mengatakan titah Sultan telah dipasang di sejumlah tempat umum agar masyarakat mengetahui aturan Belimbur.
Aturan tersebut, kata dia, menjadi pedoman masyarakat agar tradisi Belimbur tetap berlangsung sesuai tata krama adat.
“Jadi titah Ayahanda Sultan itu sudah kita pasang di beberapa tempat umum, itu kaitannya untuk bagaimana nanti pada saat tata krama dalam hal berlimbur itu,” kata Heriansyah, Sabtu (26/9/2026).

Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan menggunakan air kotor saat Belimbur. Masyarakat juga dilarang menyiram kelompok tertentu yang dinilai harus mendapatkan perlindungan, seperti lanjut usia, balita, dan anak-anak di bawah umur.
“Hal berlimbur itu tidak boleh menggunakan air yang kotor, kemudian menyiram orang tua yang sudah lansia, kemudian anak-anak balita dan anak-anak yang di bawah umur itu tidak boleh kita siram,” tegasnya.
Heriansyah menegaskan, aturan tersebut bukan sekadar imbauan biasa. Ketentuan itu merupakan bagian dari titah Sultan yang harus dihormati masyarakat. Jika terjadi pelanggaran, terlebih apabila masuk kategori berat, pelaku dapat dikenakan hukum adat maupun hukum positif.
“Himbauan itu sangat penting dan titah sultan itu apabila dilanggar, harapan kami ini masyarakat bisa mematuhinya. Apabila dilanggar, maka nanti akan dikenakan hukum adat dan hukum positif,” ujarnya.
Kondisi kemarau yang masih terjadi di Kukar juga tidak mengubah ketentuan pelaksanaan Belimbur. Menurut Heriansyah, aturan tersebut merupakan pakem adat yang telah dititahkan Sultan sehingga tidak dapat diubah sembarangan.
“Ini sudah pakem, adat itu tidak boleh dirubah-rubah selama itu memang sudah dititahkan oleh sultan, itu tetap harus seperti ini,” jelasnya.
Karena itu, masyarakat yang mengikuti Belimbur diminta memahami bahwa kemeriahan tradisi tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan adat.
Untuk mencegah tradisi berlangsung di luar kendali, pengawasan juga disiapkan di sejumlah titik. Heriansyah mengatakan sebelumnya pihaknya melibatkan organisasi masyarakat untuk membantu memantau jalannya Belimbur. Salah satunya Remaong Kutai Berjaya.

“Sementara ini sih ada ormas yang kita minta bantu yaitu Remaong Kutai Berjaya tapi tahun ini kita masih menunggu apakah mereka siap atau tidak untuk memantau itu,” ungkapnya.
Selain pengawasan, wilayah pelaksanaan Belimbur juga dibatasi. Tahun ini, area pengendalian diarahkan hingga Pal 5 dan Mangkurawang. Pembatasan tersebut dilakukan agar pergerakan masyarakat lebih mudah dikontrol dan potensi pelanggaran dapat diminimalkan.
“Tapi terkait dengan itu tentu ada wilayah-wilayah untuk mempersempit proses supaya nanti bisa kita kendalikan yaitu wilayahnya kita batasi sampai di Pal 5 aja, kemudian sampai ke Mangkurawang,” tuturnya.
Pengamanan juga melibatkan kepolisian. Heriansyah menyebut aparat tengah melakukan pemetaan untuk mengantisipasi kepadatan maupun potensi gangguan selama pelaksanaan hari terakhir Erau.
“Jadi semuanya bergabung supaya kontrolnya dan pihak polisian juga sedang melakukan mapping terkait dengan hari terakhir ini bagaimana proses pengamanannya itu bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R



