JAKARTA – Rencana pemerintah mempercepat pendidikan gratis di sekolah negeri dan mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri (PTN) bebas biaya kuliah mendapat perhatian dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
Ia meminta kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan seluruh jalur pendidikan agar peserta didik di madrasah, pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN), hingga lembaga pendidikan keagamaan lainnya tidak tertinggal.
Hetifah menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pendidikan gratis di sekolah negeri serta mematangkan kebijakan PTN bebas biaya kuliah.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting agar kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan.
“Saya menyambut baik arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat pendidikan gratis di sekolah negeri dan mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri bebas biaya kulia,” ungkap Hetifah, Kamis (24/9/2026).
Ia juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap pesantren, termasuk penguatan kelembagaan melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.
Namun, Hetifah meminta pemerintah melihat sistem pendidikan nasional secara lebih utuh ketika menyusun skema pendidikan gratis.
Menurut dia, perbedaan jalur pendidikan tidak semestinya membuat peserta didik kehilangan kesempatan memperoleh dukungan pembiayaan pendidikan dari negara.
“Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, maka perlu dipastikan bagaimana dengan madrasah negeri. Jika PTN akan dibebaskan dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi, maka mahasiswa PTKIN juga harus memperoleh perhatian yang setara. Demikian pula pesantren serta pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu perlu ditempatkan secara proporsional dalam desain kebijakan ini,” tuturnya.
Prinsipnya, menurut Hetifah, adalah keadilan bagi peserta didik. Negara dapat merancang skema pembiayaan yang berbeda sesuai karakter dan tata kelola masing-masing lembaga, tetapi jangan sampai pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya membuat haknya atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda.
“Saya mendorong agar Kementerian Agama dilibatkan secara penuh dalam pembahasan kebijakan pendidikan gratis ini sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Momentum ini sekaligus dapat menjadi langkah besar menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil, inklusif, dan tidak membedakan anak-anak Indonesia berdasarkan jalur pendidikan yang mereka pilih,” pungkasnya.
Editor : Nicha R



