TPP ASN Berau Jadi Sorotan, Bupati Bantah Ada Rencana Pemangkasan Besar-besaran

BERAU – Isu pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau yang beredar di tengah masyarakat mendapat penegasan dari pemerintah daerah.

Di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang menjalani efisiensi, TPP disebut tetap masuk dalam komponen yang harus dianggarkan.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas memastikan tidak ada rencana untuk menghapus hak pegawai, termasuk melakukan pemangkasan TPP secara drastis seperti yang ramai diperbincangkan.

“Kami tidak mungkin melakukan hal seperti itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, informasi mengenai pemangkasan besar-besaran TPP tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Menurutnya, pemerintah tetap memperhatikan hak dan kesejahteraan para pegawai dalam menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.

Penegasan serupa disampaikan Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto. Ia menyebut hingga saat ini tidak pernah ada pembahasan formal antara legislatif maupun eksekutif mengenai rencana pemangkasan TPP ASN.

Dedy menjelaskan, efisiensi anggaran memang menjadi tantangan bagi pemerintah daerah saat ini. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti seluruh komponen belanja mengalami pengurangan tanpa melalui pembahasan dan perhitungan.

“Bahkan di tengah efisiensi anggaran saat ini, TPP tetap menjadi salah satu keharusan yang wajib dianggarkan,” tegasnya.

Menurut Dedy, TPP menjadi salah satu komponen belanja daerah yang berkaitan dengan kinerja dan kesejahteraan aparatur.

“Kabar tentang pemangkasan besar-besaran harus diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan ASN,” pungkasnya. (adv)

READ  Wabup Gamalis Soroti Judi Online sebagai Pemicu Perceraian di Berau
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img