SAMARINDA — Sidang perkara dugaan korupsi tambang di Kutai Kartanegara dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp6,85 triliun menyoroti batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kejelasan status dan administrasi lahan menjadi salah satu materi yang digali dalam persidangan.
Keterangan para saksi menjadi penting untuk mengurai batas kewenangan, pengelolaan aset, hingga proses administrasi yang berkaitan dengan lahan tersebut. Perkara kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Koran Nusantara edisi ini juga mengulas terbongkarnya jaringan narkoba Malaysia di Balikpapan. Sebanyak 3 kilogram sabu diamankan dan diduga telah tiga kali dikirim melalui jalur kargo.
Pembaca Setia Koran Nusantara!
Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
Baca Koran Nusantara Edisi 11 September 2026
Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.



