JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan menelusuri kerja sama antarperusahaan dalam penyediaan jasa perawatan jalan hauling.
Pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa Direktur Utama PT Mahaguna Karya Indonesia berinisial RIC sebagai saksi dalam perkara yang telah menjerat tiga korporasi sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali kerja sama PT Mahaguna Karya Indonesia dengan PT Bara Kumala Sakti (BKS) dan PT Alamjaya Barapratama (ABP), khususnya terkait penyediaan jasa perawatan jalan pengangkutan batu bara.
“Saksi hadir dan didalami oleh penyidik terkait kerja sama dengan PT BKS dan PT ABP dalam penyediaan jasa perawatan jalan hauling,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Tak hanya jasa perawatan jalan, penyidik juga mendalami hubungan bisnis antarperusahaan tersebut dalam bidang konsultasi manajemen.
Pendalaman itu menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
KPK pada 28 September 2017 menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengembangan perkara kemudian berlanjut. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut kembali berkembang pada 19 Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara.
Nilai penerimaan tersebut disebut mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Pemeriksaan terhadap RIC menjadi bagian dari upaya KPK mengurai hubungan bisnis dan transaksi antarperusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan mendalami jasa perawatan jalan hauling dan konsultasi manajemen, penyidik berupaya mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai pola kerja sama perusahaan serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara. (ANT/KN)



