Kebakaran KEK Sei Mangkei, Tiga Pekerja Tewas Usai Lompat dari Lantai 6

MEDAN — Tiga pekerja tewas dalam kebakaran di PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (3/9). Ketiganya diduga melompat dari lantai enam gedung saat berupaya menyelamatkan diri dari kobaran api.

Ketiga korban merupakan pekerja las dari PT Nirwana Mahanu Putra, vendor konstruksi PT Evyap Sabun Indonesia.

Leader PT Nirwana Mahanu Putra Fauzi mengatakan ketiga pekerja tersebut baru bekerja selama empat hari dan saat kejadian sedang mengerjakan pekerjaan finishing berupa pengelasan di lantai enam gedung pabrik.

Ketiga korban masing-masing Nasri Efendi (43), M Rifaldi (26), dan Sumadi (39). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan berdasarkan keterangan saksi, ketiga pekerja melompat dari lantai enam gedung perusahaan ketika berusaha menyelamatkan diri dari kobaran api.

Para korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan. Namun, ketiganya dinyatakan telah meninggal dunia dan kemudian dibawa ke kamar jenazah

Hingga kini, pihak kepolisian belum dapat memastikan penyebab kebakaran yang terjadi di kawasan pabrik tersebut.

Verry mengatakan api diperkirakan pertama kali muncul dari lantai tiga atau lantai empat gedung. Kebakaran tersebut juga disertai suara dentuman.

Polisi masih melakukan penelusuran untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran dan kronologi lengkap peristiwa yang menewaskan tiga pekerja tersebut.

Untuk memadamkan kobaran api, sebanyak 13 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan dari berbagai instansi.

Petugas pemadam kemudian melakukan upaya penanganan untuk mengendalikan api di area perusahaan.

Peristiwa tersebut menambah daftar korban jiwa dalam insiden kebakaran di kawasan industri, sementara pihak berwenang masih melakukan penanganan dan penyelidikan terkait penyebab kejadian. (ANT/KN)

READ  Pertamina Ancam Tutup Agen Pangkalan Jika Jual Elpiji 3 Kg Tanpa KTP
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img