Avtur Naik, Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Maksimal 40 Persen

JAKARTA – Kenaikan harga avtur mulai berdampak pada industri penerbangan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi menjadi 40 persen dari tarif batas atas.

Kebijakan itu berlaku setelah harga avtur kembali naik. Per 1 September 2026, harga rata-rata avtur mencapai Rp23.315 per liter, naik sekitar 6,5 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian fuel surcharge dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar yang menjadi salah satu komponen terbesar biaya operasional maskapai.

“Besaran fuel surcharge yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri paling tinggi sebesar 40 persen dari tarif batas atas,” kata Lukman.

Namun, Lukman menegaskan angka 40 persen merupakan batas maksimal. Maskapai tidak otomatis mengenakan biaya tambahan sebesar itu kepada seluruh penumpang.

“Penerapan fuel surcharge bukan merupakan kewajiban. Besarannya dapat ditetapkan lebih rendah oleh masing-masing badan usaha angkutan udara dengan mempertimbangkan kondisi operasional dan kemampuan masyarakat,” ujarnya.

Kemenhub akan mengawasi penerapannya agar biaya tambahan yang dikenakan maskapai tidak melampaui ketentuan.

Kebijakan tersebut berpotensi terasa di daerah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap transportasi udara, termasuk Kaltim.

Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dan APT Pranoto Samarinda menjadi dua pintu utama penerbangan Kaltim menuju sejumlah kota besar, seperti Jakarta, Surabaya dan Makassar.

Penerbangan juga masih menjadi moda penting untuk menjangkau sejumlah wilayah pedalaman Kaltim yang memiliki keterbatasan akses transportasi darat.

Meski batas fuel surcharge dinaikkan menjadi 40 persen, harga tiket tidak serta-merta naik dengan persentase yang sama. Besaran biaya tambahan yang diterapkan tetap menjadi keputusan masing-masing maskapai dengan mengacu pada ketentuan pemerintah. (ant/MK)

READ  Pembagian THR Lebaran Paling Lambat H-7, Menaker : Tidak Boleh Dicicil

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img