Melampaui Target, Kecamatan Sepaku Raih Predikat A untuk Kinerja Pemerintahan

PENAJAM PASER UTARA – Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mencatat capaian kinerja yang cukup tinggi sepanjang 2025. Berdasarkan evaluasi indikator kinerja, rata-rata capaian kinerja Kecamatan Sepaku mencapai 108,75 persen, melampaui target yang telah ditetapkan.

Capaian tersebut disampaikan dalam paparan oleh Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito,. Dalam evaluasi tersebut, salah satu capaian menonjol adalah peningkatan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).

“Kecamatan Sepaku berhasil melampaui target AKIP dengan meraih predikat A dengan nilai 84,25. Ini merupakan lompatan kualitatif yang signifikan dari pencapaian tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Nilai tersebut melampaui target 2025 yang ditetapkan pada predikat BB dengan nilai 70,25. Realisasi 84,25 tersebut setara dengan capaian 119,93 persen dari target.

Keberhasilan itu turut didukung efisiensi penggunaan anggaran sebesar 25,62 persen, serta komitmen jajaran Kecamatan Sepaku dalam menerapkan sistem pelaporan yang transparan.

Selain AKIP, Kecamatan Sepaku juga mencatat capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 82,94 poin. Meski berada di bawah target 85 poin, capaian tersebut masuk dalam kategori pelayanan yang baik.

“Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tercapai pada angka 82,94, yang secara komprehensif dikategorikan sebagai layanan yang baik,” terangnya.

Secara keseluruhan, capaian indikator kinerja Kantor Kecamatan Sepaku tahun 2025 berada pada kategori sangat tinggi. Dari target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja, rata-rata capaian mencapai 108,75 persen.

Selain capaian kinerja pemerintahan, Kecamatan Sepaku juga mengembangkan sejumlah inovasi untuk mendukung pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.

Salah satunya melalui program Gerbang Pangan Masku, yakni Gerakan Pemberdayaan Petani Milenial untuk Ketahanan Pangan Sepaku.

Program tersebut diarahkan untuk membentuk forum petani milenial sekaligus merevitalisasi lahan-lahan tidur di desa agar dapat kembali dimanfaatkan sebagai lahan produksi pangan.

READ  Abimanyu Dukung CFD Bukit Raya, Namun Minta Seluruh Administrasi Diselesaikan

“Gerbang Pangan Masku” dikembangkan guna menjaga stabilitas pangan di Kecamatan Sepaku.

Kecamatan Sepaku juga mengembangkan inovasi Pasar Tani sebagai pusat akses dan sinergi agribisnis petani.

Melalui inovasi tersebut, Kecamatan Sepaku membangun jejaring kerja sama dengan startup LiNk u untuk membantu petani memasarkan hasil pertanian secara langsung kepada konsumen melalui aplikasi.

“Memastikan petani bisa menjual hasilnya dari rumah langsung ke end user melalui aplikasi Link U,” jelasnya.

Di sektor pelayanan publik, Kecamatan Sepaku menerapkan pendekatan lintas sektor melalui sejumlah layanan jemput bola, di antaranya SIM Keliling dan BPJS Keliling.

Sementara untuk menghadapi potensi bencana, Kecamatan Sepaku mengembangkan sistem quick response melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan Tim Satgas Bencana Sepaku.

Program lainnya mencakup koordinasi dan pembinaan desa, fasilitasi pelayanan publik, koordinasi lintas sektor serta pelaksanaan kewenangan delegatif bupati kepada camat. Pelaksanaan kewenangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Kecamatan Sepaku juga menjalankan pembinaan dan pengawasan desa melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pendapatan asli desa, pelayanan kesehatan, penanganan stunting hingga pengendalian inflasi melalui survei harga pasar.

Dengan berbagai capaian dan inovasi tersebut, Kecamatan Sepaku terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan sekaligus peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di tengah perkembangan wilayah Sepaku sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). (ADV)

Pewarta : Deddypz

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img