Menkeu Purbaya Hormati Proses Hukum 2 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan menghormati proses hukum oleh Kejaksaan Agung yang melibatkan dua pegawai pajak.

“Kami ikuti prosesnya sesuai dengan hukum yang ada,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan usai Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027, di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Pernyataan itu merujuk pada penetapan dua pegawai pajak sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan korupsi terkait penetapan harga transfer PT TPL Tbk kepada entitas afiliasinya.

Meski begitu, Purbaya berharap kasus tersebut dapat dilihat secara proporsional, tanpa mengeneralisasikan seluruh pegawai pajak.

Bendahara negara menyebut tindakan itu merupakan hasil perilaku oknum tertentu. Sedangkan mayoritas pegawai pajak disebut tetap bekerja secara profesional.

“Pada saat yang bersamaan, kami ingatkan juga bahwa itu sifatnya nggak semua orang pajak seperti itu. Itu oknum, ya. Dan saya pikir sih sebagian besar orang pajak kita tetap profesional,” ujar Purbaya.

Dia pun memastikan kinerja penerimaan pajak sejauh ini tetap mencetak tren positif yang signifikan. Per Agustus, kata Menkeu, pengumpulan pajak mencetak pertumbuhan sebesar 30 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

“Itu yang akan kami jaga terus ke depan, supaya pengumpulan pajak kita semakin baik terus ke depan. Sekarang kan pertumbuhan pajak kita dibanding tahun lalu sudah 30 persen. Itu suatu kinerja yang amat bagus sekali,” ujarnya pula.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menjelaskan kedua tersangka merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.

Saiful menyebut PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan.

Sejak 2008, PT TPL melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan karakteristik sebenarnya atau melalui praktik under invoicing.

READ  Industri Tekstil Diprediksi Bakal Panen Untung Adanya Pemilu 2024

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun nilai kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img