Prabowo Teken Keppres Rotasi Pejabat Kejagung, Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu keputusan tersebut menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keppres itu diteken Presiden pada Selasa (21/7/2026) setelah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) berdasarkan usulan Jaksa Agung.

“Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Saat ini, pemerintah masih menyelesaikan proses administrasi sebelum salinan Keppres disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelaksanaan rotasi jabatan tersebut.

“Rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Prasetyo menjelaskan, pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus tidak akan disertai prosesi pelantikan khusus. Menurutnya, keputusan tersebut berlaku setelah seluruh tahapan administrasi rampung.

“Tidak ada pelantikan untuk Jampidsus. Keppresnya sudah ada,” katanya.

Selain menetapkan Kuntadi sebagai Jampidsus, Keppres tersebut juga memuat rotasi sejumlah pejabat eselon I di Kejaksaan Agung. Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Menurut Prasetyo, seluruh pejabat yang tercantum dalam Keppres akan mulai menjalankan tugasnya setelah petikan keputusan presiden diterima oleh Kejaksaan Agung dan seluruh proses administrasi dinyatakan selesai. (Fajri)

READ  Tidak Lagi Berstatus Ibu Kota, Jakarta Harus Mandiri secara Ekonomi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img