Kejagung Siapkan Tim Penyidik Khusus untuk Tangani Kasus Febrie, KPK Dilibatkan Awasi Proses

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah penanganan kasus tersebut diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya masih mempelajari seluruh dokumen penyidikan yang diterima sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kami baru menerima penanganan perkara ini. Seluruh berkas akan dipelajari terlebih dahulu, kemudian Kejaksaan Agung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus tersebut,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, tim yang dibentuk akan menelaah secara menyeluruh hasil pemeriksaan, alat bukti, serta konstruksi perkara yang telah disusun penyidik sebelumnya agar proses penyidikan dapat dilanjutkan secara komprehensif.

“Kami akan mengkaji seluruh berita acara pemeriksaan, barang bukti yang telah diserahkan, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan sehingga posisi perkaranya benar-benar jelas,” katanya.

Anang menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan independen. Untuk menjaga objektivitas, Kejaksaan Agung juga akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang melakukan supervisi terhadap jalannya penyidikan.

“Kami pastikan proses ini dilakukan secara profesional. Nantinya supervisi dari KPK juga akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung memastikan setiap tahapan penyidikan akan dijalankan secara transparan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian maupun asas praduga tak bersalah.

“Kami akan terbuka dalam menangani perkara ini, namun seluruh proses tetap mengedepankan kehati-hatian dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Anang.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU, serta perkara PT Krakatau Steel.

READ  Dirut Sritex Harap MA Prioritaskan Permohonan Kasasi Homologasi

Setelah penetapan tersangka, penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung agar proses penyidikan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku, sementara Komisi III DPR menyatakan akan ikut mengawasi jalannya proses hukum tersebut.

Penulis : Fajri
Editor: Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img