Bupati Bondowoso Usul Tol Prosiwangi Dibuka untuk Urai Kemacetan Pantura

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengajukan permohonan pembukaan sementara akses Jalan Tol Prosiwangi (Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi) untuk mengurangi kemacetan dan antrean kendaraan di jalur Pantura Probolinggo-Situbondo.

Bupati Bondowoso Abd Hamid Wahid mengaku telah berkirim surat ke Kementerian Pekerjaan Umum mengenai usulan pembukaan akses tol Prosiwangi seiring dengan adanya pelaksanaan pekerjaan perbaikan gorong-gorong pada ruas jalan Pantura atau jalan nasional di Kecamatan Paiton (Probolinggo) dan di jalan Pantura Kecamatan Banyuglugur (Situbondo).

“Oleh karena itu kami mengajukan permohonan pembukaan sementara akses Jalan Tol Prosiwangi sebagai jalur alternatif selama masa pelaksanaan pekerjaan,” katanya dalam keterangannya di Bondowoso, Jumat (10/7/2026).

Menurut Ra Hamid, sapaannya, pembukaan sementara akses tol Prosiwangi dipandang perlu sebagai bagian dari strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk menjaga tingkat pelayanan jalan, menjamin kelancaran, distribusi logistik, menekan potensi antrean dan penundaan perjalanan.

“Juga untuk meningkatkan aspek keselamatan bagi pengguna jalan maupun pekerja konstruksi melalui pemisahan arus lalu lintas dari zona kerja, dan meminimalkan dampak kemacetan yang ditimbulkan akibat penyempitan maupun penutupan sebagian jalur di lokasi pekerjaan,” ujarnya.

Pengajuan pembukaan sementara Jalan Tol Prosiwangi oleh Bupati Bondowoso Abd Hamid Wahid juga ditujukan ke Kementerian Perhubungan, Gubernur Jawa Timur dan Direktur Utama PT Jasa Marga.

Informasi yang dihimpun, perbaikan gorong-gorong di jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, telah dimulai sejak tanggal 6 Juli 2026 dan diberlakukan buka tutup hingga pekerjaan selesai diperkirakan sampai akhir Agustus 2026. (ANT/KN)

READ  Menko Yusril : Negara Berhak Rampas Uang Bandar dan Pemain Judi Online
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img