Pemerintah Bidik Investasi Global Rp500 Triliun Lewat PFII

JAKARTA – Pemerintah memperkirakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bisa menyerap investasi global Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.

Meski demikian, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herman Saheruddin mengatakan angka tersebut masih hasil perhitungan awal pemerintah, dan berpotensi berubah bergantung pada daya saing PFII dengan pusat keuangan internasional lainnya.

”Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin (investasi) sekitar Rp300 triliun – Rp500 triliun. Tapi sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi karena kita bersaing dengan Singapura, dengan Dubai dan lain-lain,” kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Investasi tersebut akan berasal dari para investor global yang memanfaatkan kawasan PFII sebagai basis kegiatan usaha di Indonesia.

Herman mencontohkan, bentuk investasinya dapat berupa pendirian cabang bank asing maupun perusahaan di kawasan tersebut.

“Kalau kita buka ini (PFII), berarti investor asingnya masuk. Bentuknya apakah mereka bikin cabang bank asing atau mereka bikin perusahaan incorporated di situ,” jelasnya.

Selain menarik investasi asing, Herman menerangkan bahwa PFII juga dapat membuka akses pendanaan jangka panjang bagi sejumlah proyek strategis nasional.

Di sisi lain, meski menawarkan berbagai insentif bagi pelaku usaha, Herman menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mematuhi standar perpajakan internasional, termasuk ketentuan Global Minimum Tax (GMT).

Maka dari itu, pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan insentif yang berlebihan hingga memicu praktik mengorbankan standar regulasi atau race to the bottom demi menarik investasi.

Selain itu, pemerintah juga memastikan PFII akan menerapkan standar pengawasan internasional yang ketat guna mencegah praktik pencucian uang maupun penyalahgunaan fasilitas investasi.

“Global minimum tax itu tetap kita harus patuhi. Masalah insentif, intinya supaya kita bisa bersaing dengan yang lain tapi detilnya seperti apa itu yang masih disusun bersama DPR,” jelasnya.

READ  Program Gratispol Jadi Sorotan Internasional, Pemprov Kaltim Jajaki Kolaborasi di NSW Summit 2025

Seluruh calon pelaku usaha yang ingin beroperasi di kawasan tersebut nantinya akan melalui proses penyaringan sesuai ketentuan regulator internasional.

Adapun pemerintah bersama DPR saat ini tengah membahas RUU PFII sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia.

Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik investor agar berinvestasi di PFII, antara lain kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.

Menurut Purbaya, pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img